BAHAR POS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (21/8/2025) lalu.
“Pelimpahan dilakukan Kamis kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, Jumat (22/8/2025). “Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.”
Ketiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah WH, VG, dan RG. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran dana pinjaman kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019.
VG dan WG masing-masing tercatat sebagai Direktur Utama aktif dan mantan Direktur Utama PT PAL, sementara RG adalah Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
Selain mereka, masih ada dua tersangka lain yang berkas perkaranya belum lengkap, sehingga belum ikut dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya adalah BK dan AR, masing-masing merupakan Komisaris Utama dan Komisaris PT PAL sekaligus pemegang saham perusahaan.
Dalam dakwaan, para tersangka disebut memanipulasi data dan dokumen syarat pengajuan pinjaman ke BNI. Lalu dana investasi dan modal kerja yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha justru disalahgunakan, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp105 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini para tersangka ditahan untuk menjalani proses peradilan.
“Kelima tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi,” imbuh Nolly.
Duduk Perkara
PT PAL merupakan anak perusahaan investasi Prosympa yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Semasa masih aktif, PAL juga mengoperasikan sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus kredit fiktif ini bermula ketika PT PAL mengajukan permohonan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja kepada Bank BNI pada periode 2018–2019. Pengajuan ini dimaksudkan untuk modal kerja pengembangan lahan dan pembangunan pabrik sawit.
Namun belakangan terungkap jika para pengurus PT PAL diduga memanipulasi data dan dokumen persyaratan kredit. Lalu dana yang diterima dari bank juga tidak dipergunakan sesuai peruntukan.
April 2025, Tim Penyidikan Khusus Kejati Jambi menetapkan dan menahan tiga tersangka awal dalam kasus ini. Mereka adalah WH selaku mantan Direktur Utama PT PAL, VG selaku Direktur Utama aktif, dan RG selaku Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
Pada perkembangannya, kasus ini diproses sebagai tindak pidana korupsi karena dana pinjaman yang disalurkan berasal dari BNI sebagai bank milik negara. Setiap kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan fasilitas kredit otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Selain itu, keterlibatan pejabat internal BNI dalam meloloskan pinjaman yang bermasalah memperkuat unsur penyalahgunaan kewenangan. Praktik manipulasi dokumen, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan pejabat bank membuat kasus ini tidak hanya sebatas tindak pidana perbankan, melainkan korupsi.
Karena itu Jaksa mengaitkan perbuatan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengingat adanya dugaan permufakatan jahat untuk merugikan keuangan negara.
WH sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ini. Ia berkilah kasus ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Hubungan debitur dengan bank adalah hukum kredit. Macetnya pembayaran diselesaikan melalui proses hukum perdata, bukan serta merta dilakukan dengan proses hukum tindak pidana korupsi,” demikian dalih penasihat hukum WH dalam praperadilan.
Namun WH kalah dalam praperadilan. Kasus korupsi kredit fiktif inipun berlanjut.
Juni 2025, Kejati Jambi menyita aset PT PAL di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Aset yang disita berupa kompleks pabrik kelapa sawit dan seluas lahan.
Pada 22 Juli, Kejati menahan dua pengurus teras PT PAL sebagai tersangka baru. Keduanya adalah BK dan AR.
Dua nama terakhir inilah yang berkas perkaranya belum lengkap, sehingga tak ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari Jambi.