Buron 7 Tahun, Eks Kades Karang Mendapo Diringkus Tim Tabur Kejari Sarolangun

BAHAR POS – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil meringkus Muhammad Rusdi (), mantan Kepala Desa Karang Mendapo tersangka kasus penggelapan yang telah buron selama tujuh tahun, dalam sebuah operasi pada Kamis (21/8/2025) pagi WIB.

“Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi bin H. Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelepan, melanggar pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson L. Siagian.

Rikson menambahkan, pihaknya dibantu personil TNI dalam melakukan penangkapan ini. Rusdi ditangkap saat hendak ke sebuah warung makan di daerah Sri Pelayang, Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau, Kelurahan Sarolangun Kembang, Sarolangun.

“Terpidana ditangkap ketika hendak membeli makan siang di Warung Martabak India 3 Putri yang beralamat di Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau,” lanjut Rikson.

Rusdi tidak melakukan perlawanan saat hendak diringkus, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Selanjutnya terpidana langsung digiring ke Kejari Sarolangun untuk pemeriksaan administrasi, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sarolangun

“Eksekusi ini bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara, termasuk terhadap terpidana yang berusaha menghindar dari hukum,” imbuh Rikson.

Rusdi terjerat kasus usai mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Semasa menjabat pada periode 2008-2014, ia ditengarai melakukan penggelapan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari kebun kelapa sawit milik desa.

Modus operandi terpidana adalah menggelapkan dana bagi hasil yang seharusnya diserahkan kepada koperasi dan pihak perusahaan. Padahal klausul bagi hasil tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang diteken pada tahun 2011.

Pada 2016, Pengadilan Negeri Sarolangun memvonis Rusdi sembilan bulan penjara, sementara jaksa menuntut dua tahun. Jaksa mengajukan banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi yang berbuah vonis dua tahun penjara.

Setelah itu ganti pihak Rusdi yang melakukan kasasi. Namun Mahkamah Agung justru menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jambi.

Usai menerima vonis, Rusdi melarikan diri dan tak pernah menjalani putusan, hingga ditetapkan sebagai buronan sejak 2018. Setelah tujuh tahun menghilang, akhirnya ia dibekuk untuk menjalani hukuman.

Penangkapan ini menjadi capaian penting bagi Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, yang baru menjabat sejak 29 Juli 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *