BAHAR POS — Nama Dwi Hartono menjadi pusat perhatian publik menyusul kasus pembunuhan Kepala Kantor Cabang Bank di Jakarta. Terbaru, warganet ramai-ramai bertanya, “Dwi Hartono bimbel apa?”
Sejak ditangkap aparat kepolisian pada 23 Agustus lalu, nama terduga otak pembunuhan ini memang kerap disebut-sebut sebagai pengusaha bimbel online. Namun tidak disebutkan jelas apa nama bimbel yang dijalankannya.
Penelusuran mengungkap bahwa Dwi Hartono mempunyai aplikasi bimbel online bernama Guruku. Logo aplikasi ini dalam ukuran besar bahkan terpajang di kediamannya di Kluster San Fransisco, Kompleks Kota Wisata Cibubur.
Guruku dijalankan Dwi Hartono lewat PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia. Namun jika melongok informasi mengenai aplikasi ini yang tertera di Google PlayStore, rasa-rasanya bukan Guruku yang pantas membuatnya disebut sebagai pengusaha bimbel.
Soalnya, aplikasi Guruku baru diunduh oleh seribuan pengguna Android. Angka pastinya tidak diketahui, hanya tertera keterangan “1,000+ downloads” pada halaman rincian aplikasi.
Ini jumlah yang kecil untuk sebuah aplikasi Android. Tak heran jika PlayStore melabeli Guruku sebagai beta project, sebagaimana terlihat dari banner ajakan untuk menjadi pengguna awal.
Jumlah pengguna Guruku bisa jadi malah lebih rendah dari angka total pengunduhnya, sebab hanya ada 11 ulasan yang masuk. Padahal halaman sama juga mencantumkan jika aplikasi tersebut dirilis pada 9 Agustus 2023. Artinya, telah eksis selama setidaknya dua tahun.
Memang tidak ada rasio ideal yang pasti antara jumlah ulasan pengguna dengan jumlah unduhan. Namun rasio yang lebih tinggi, misalnya 1:100 atau 1 review untuk setiap 100 unduhan, menunjukkan jika sebuah aplikasi memiliki pengguna aktif dan hidup.
Smart Solution
Penelusuran lebih jauh membawa kita pada sebuah kasus lama di Semarang pada 2012. Kala itu Dwi berhadapan dengan perkara hukum berkaitan dengan bisnis bimbel miliknya, Smart Solution.
Smart Solution dikelola Dwi bersama sejumlah rekan. Tak sekadar menawarkan bimbingan belajar, bisnis tersebut diduga menawarkan jalur belakang masuk perguruan tinggi, termasuk layanan memalsukan ijazah dan menyediakan “joki” masuk kampus tertentu.
Imbalan yang diminta Smart Solution tidak main-main, dikabarkan mencapai Rp 100–500 juta tergantung jurusan dan kampus tujuan. Dalam praktiknya, lembaga ini dapat meng-upgrade lulusan IPS menjadi IPA demi mempermudah penerimaan di universitas.
Praktik curang ini terbongkar pada 2012, saat Polrestabes Semarang menangkap Dwi atas kasus pemalsuan dokumen. Ia dijerat karena memalsukan rapor dan ijazah mahasiswa — termasuk menjadikan Smart Solution sebagai jalur licin agar siswa bisa masuk ke salah satu universitas swasta terkemuka di ibukota Jawa Tengah itu.
“Melalui bimbelnya, dia bisa mengubah ijazah IPS menjadi IPA. Bahkan ada paket masuk universitas dengan biaya ratusan juta rupiah,” terang Kapolrestabes Semarang kala itu, Kombes Pol. Elan Subilan.
Perbuatan Dwi terbongkar usai polisi menerima kiriman surat kaleng. Isinya daftar nama dan metode operasi dalam praktik curang tersebut.
Polrestabes Semarang lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dwi tak hanya memalsukan dokumen, tapi juga menyediakan jasa joki tes masuk universitas. Sebuah cara yang tidak terpuji untuk menembus kampus idaman.
Saat kasus Smart Solution mencuat, pihak kampus yang disebut-sebut menjadi target utama Dwi sempat berupaya mencabut laporan. Akan tetapi pihak kepolisian terus melanjutkan penyidikan karena perbuatan pelaku termasuk tindak pidana murni.
Putusan pengadilan saat itu menjerat Dwi Hartono dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Kini, nama Dwi kembali menjadi sorotan. Namun bukan lagi karena bimbel, melainkan dugaan menjadi otak penculikan yang berujung pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Jakarta Pisat, Mohamad Ilham Pradipta.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. Namun setidaknya kini publik telah mendapat jawaban atas pertanyaan: bimbel apa yang dijalankan Dwi Hartono?
Ringkasan Fakta
| Fakta | Keterangan |
|---|---|
| Bimbel Dikelola Dwi | Smart Solution, aktif sekitar 2012 |
| Modus Kejahatan | Joki masuk kampus, pemalsuan dokumen, termasuk mengubah IPS ke IPA |
| Biaya Layanan | Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, tergantung layanan |
| Akibat Hukum | Vonis penjara 6 bulan oleh PN Semarang |
| Konteks Saat Ini | Kini Dwi diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Kacab Bank |