BAHAR POS — Komisi XII DPR RI memanggil 10 perusahaan tambang baru bara di Jambi ke Senayan, Rabu (27/8/2025) sore WIB. Panggilan ini merupakan respons atas hasil kunjungan anggota legislatif ke Jambi, beberapa waktu sebelumnya.
Kesepuluh perusahaan batu bara dihadirkan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Seluruh pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI hadir dalam acara ini, termasuk tiga anggota dari Dapil Jambi, yakni Rocky Chandra, Drs. H. Cek Endra, serta DR H. Sy Fasha ME.
Dalam RDP, Syarif Fasha yang merupakan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI mengingatkan kembali akan keluhan publik dan temuan terkait rendahnya kepatuhan terhadap reklamasi pasca tambang dan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik yang didapat timnya saat melakukan kunjungan kerja di Jambi.
Kesepuluh perusahaan tambang yang dipanggil dalam RDP ini dinilai “bandel” dan belum memenuhi ketentuan.
“Benar (10 perusahaan, Red.). Perusahaan yang sudah melakukan perbaikan di lapangan paska hearing kemarin di Jambi, tidak kita undang lagi. OIni hanya perusahaan yang bandel saja,” ujar Syarif Fasha.
Adapun 10 perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Jaya, PT Global Indo Alam Lestari, PT Karya Bumi Baratama, PT Tebo Batubara Investama, PT Minimex Internasional, PT Surya Global Makmur, PT Anugerah Jambi Coalindo, PT Sarolangun Bara Prima, dan PT Karya Bungo Pantai Ceria.
Syarif Fasha juga menitikberatkan bahwa unsur transparansi—khususnya dalam status Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pelaksanaan reklamasi dan reboisasi—adalah aspek penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang.
“Perusahaan kami minta menjelaskan IUP mereka, apakah masih aktif, bagaimana RKAB-nya, lalu apakah sudah melakukan reboisasi dan reklamasi,” tegas Fasha.
Sementara anggota komisi dari Jambi lainnya, Cek Endra, menggarisbawahi bahwa persoalan reklamasi bukan sekadar teknis, tetapi menjadi sumber keresahan publik. Ia menyoroti langsung situasi di Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, di mana reklamasi belum dilakukan secara tuntas.
“Reklamasi ini masalah utama… sudah menambang bertahun-tahun, tapi tak kunjung melakukan reklamasi. Ini harus dibuka secara terang, sebutkan saja perusahaannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dalam kunjungan kerjanya ke Jambi, menekankan perlunya menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam praktik pertambangan.
Bambang Patijaya menyampaikan bahwa masih banyak perusahaan yang perlu meningkatkan usahanya dalam menjaga lingkungan, melaksanakan tanggung jawab sosial, dan tata kelola berkelanjutan.
Ringkasan Fakta:
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Tema Utama | Pemanggilan 10 perusahaan tambang “bandel” oleh Komisi XII DPR RI |
| Poin Tekanan | Reklamasi pasca tambang, transparansi IUP, RKAB, dan reboisasi |
| Pembicara Kunci | Syarif Fasha, Cek Endra, Bambang Patijaya |
| Prinsip Ditekankan | ESG sebagai panduan pengelolaan tambang berkelanjutan |
| Latar Belakang | Laporan masyarakat dan temuan lapangan dari kunjungan Komisi XII ke Jambi |