BAHAR POS – Tim gabungan Polda Jambi berhasil menangkap dua perampok uang Rp 750 juta milik warga Sarolangun yang sempat buron berbulan-bulan. Keduanya dibekuk di wilayah Provinsi Bengkulu dalam operasi yang digelar pada Senin (18/8/2025) pukul 02.00 dini hari WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Resmob Polda Jambi didampingi Satreskrim Polres Sarolangun dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong. Kedua pelaku sebelumnya beraksi di wilayah Kabupaten Sarolangun, lalu kabur ke Rejang Lebong.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS (43), warga Perumahan Merigi Permai Lubuk Penyamun Kecamatan Curup Selatan, dan HA (47), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Didampingi Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono, Kepala Unit Resmob Polda Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, kedua tersangka diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank di wilayah Provinsi Jambi. Modus operandi para tersangka adalah memecah kaca kendaraan korban.
“Keduanya ditangkap pada Senin dini hari tanggal 18 Agustus 2025 kemarin, oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong,” kata AKP Husni Abda, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa (19/8/2025).
Husni menambahkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tim gabungan juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Honda Jazz, tiga unit sepeda motor berbagai merek, serta tiga unit telepon genggam.
MS dan HA menjalankan aksi di Desa Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah Faisal Arnanda yang merupakan warga setempat, dengan kerugian berupa uang tunai senilai Rp 750 juta.
Mengenai kronologi kejadian, Husni menceritakan peristiwa berawal ketika korban melakukan penarikan sebesar Rp 750 juta tersebut dari Bank BRI Cabang Sarolangun. Uang tersebut lantas dibungkus dalam plastik hitam dan diletakkan di bawah jok depan mobil yang dikendarai korban.
“Sekira pukul 16.12 WIB korban masuk menuju sebuah konter yang berada di dekat Simpang Alfamart Kelurahan Sukasari. Kemudian sekitar pukul 16.21 WIB korban turun untuk membeli voucher prabayar serta menerima setoran uang tunai dari pemilik konter. Namun saat kembali ke mobil uangnya sudah hilang,” jelas Husni.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sarolangun. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan diketahui jika pelaku telah melarikan diri ke Rejang Lebong, Bengkulu.
Satreskrim Polres Sarolangun, dengan dukungan unit Resmob Polda Jambi, lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong.
Tersangka atas nama MS ditangkap terlebih dahulu pada 18 Agustus pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu tersangka melintas di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, sewaktu hendak pulang dari Kabupaten Lebong.
Adapun tersangka atas nama HA dicokok ketika sedang berada di rumahnya di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun, Provinsi Jambi, guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik kepolisian setempat.