Polda Jambi Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, 11 Titik ETLE Awasi Jalan Raya

BAHAR POS — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi mulai Rabu, 17 September 2025, hari ini.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, mengatakan pihaknya berharap penerapan ETLE mampu menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan di Kota Jambi.

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” ujar Sandy, Rabu (16/9/2025).

Ia menambahkan, kamera ETLE menindak pelanggaran seperti pengendara motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pelanggaran lampu merah, hingga pengendara yang menggunakan ponsel.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” imbuhnya.

Meski demikian, Sandy menegaskan tilang manual masih diberlakukan bila petugas di lapangan menemukan pelanggaran secara langsung.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” tegasnya.

Sistem ETLE bekerja dengan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik strategis. Kamera akan secara otomatis merekam pelanggaran, memotret kendaraan, dan mencatat data kepemilikan.

Data pelanggaran langsung terekam di server kepolisian dan terhubung dengan sistem pajak kendaraan. Kemudian surat tilang akan dicetak dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Bila pelanggar mengabaikan surat tilang, data dan tagihan pelanggaran lalu lintas akan muncul dalam biaya pembayaran pajak kendaraan.

“Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” tegas Sandy.

Saat ini, ada 11 titik ETLE di Kota Jambi, antara lain Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung. Kamera analitik ditempatkan di Jalan Pattimura depan Graha Muhammadiyah, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.

Sementara kamera pemantau lalu lintas dipasang di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, serta Simpang Aur Duri 1.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menambahkan bahwa perangkat ETLE terbaru dilengkapi lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara dan pelat nomor dengan lebih jelas.

“Kamera ETLE berfungsi untuk menindak pelanggaran. Kamera analytic menganalisis jumlah kendaraan, sementara kamera monitoring hanya memantau arus lalu lintas,” jelasnya.

Dengan sistem ini, Ditlantas Polda Jambi menegaskan penegakan hukum lalu lintas dilakukan lebih transparan dan mengurangi potensi pungutan liar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *