Category Archives: Kota Jambi

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Jambi, Begini Cara Kerja dan Mekanismenya

BAHAR POS — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Jambi mulai Rabu, 17 September 2025.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam penegakan hukum lalu lintas, yang kini lebih mengandalkan teknologi ketimbang interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, penurunan pelanggaran di jalan raya juga akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” lanjutnya.

Apa itu ETLE?

Secara sederhana, ETLE adalah sistem tilang berbasis kamera yang dipasang di titik-titik strategis. Kamera ini bekerja otomatis merekam berbagai pelanggaran yang telah disetel sebelumnya.

Menurut Kompol Sandy, sistem ETLE di Kota Jambi akan merekam pelanggaran lampu merah, pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Rekaman ini kemudian dikirim ke server pusat untuk diverifikasi oleh petugas. Jika masuk kriteria sebagai pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Data pelanggaran langsung terekam di server, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Kompol Sandy.

Data pelanggaran ini juga terhubung dengan data pembayaran pajak kendaraan. Jadi jika pelanggar tidak menindaklanjuti surat tilang yang datang, tagihannya akan tercantum dalam pembayaran pajak selanjutnya.

“Jika coba-coba tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat membayar pajak. Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” tegas Kompol Sandy.

Lebih Transparan

Berbeda dengan tilang manual, ETLE menawarkan keunggulan dalam hal transparansi dan akurasi. Bukti pelanggaran berupa foto dan video memastikan proses penindakan lebih objektif, sekaligus menutup ruang bagi praktik pungutan liar.

Meski begitu, tilang manual tidak sepenuhnya dihapus. Petugas lalu lintas di lapangan tetap berhak melakukan penindakan langsung jika menemui pelanggaran.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” lanjut Kompol Sandy.

Sejauh ini, kamera ETLE sudah terpasang di 11 titik Kota Jambi. Beberapa di antaranya di Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.

Perangkat generasi terbaru ini bahkan dilengkapi lampu flash. Dengan demikian kamera mampu merekam wajah pengendara dan pelat nomor kendaraan dengan lebih tajam, baik siang maupun malam.

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga menyiapkan kamera analitik untuk menghitung volume kendaraan serta kamera pemantau yang hanya merekam arus lalu lintas.

Tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib di jalan. Dengan setiap pelanggaran yang terekam secara otomatis, pengendara diharapkan lebih berhati-hati.

“Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain,” tutup Kompol Sandy mengingatkan.

Polda Jambi Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, 11 Titik ETLE Awasi Jalan Raya

BAHAR POS — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi mulai Rabu, 17 September 2025, hari ini.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, mengatakan pihaknya berharap penerapan ETLE mampu menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan di Kota Jambi.

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” ujar Sandy, Rabu (16/9/2025).

Ia menambahkan, kamera ETLE menindak pelanggaran seperti pengendara motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pelanggaran lampu merah, hingga pengendara yang menggunakan ponsel.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” imbuhnya.

Meski demikian, Sandy menegaskan tilang manual masih diberlakukan bila petugas di lapangan menemukan pelanggaran secara langsung.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” tegasnya.

Sistem ETLE bekerja dengan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik strategis. Kamera akan secara otomatis merekam pelanggaran, memotret kendaraan, dan mencatat data kepemilikan.

Data pelanggaran langsung terekam di server kepolisian dan terhubung dengan sistem pajak kendaraan. Kemudian surat tilang akan dicetak dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Bila pelanggar mengabaikan surat tilang, data dan tagihan pelanggaran lalu lintas akan muncul dalam biaya pembayaran pajak kendaraan.

“Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” tegas Sandy.

Saat ini, ada 11 titik ETLE di Kota Jambi, antara lain Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung. Kamera analitik ditempatkan di Jalan Pattimura depan Graha Muhammadiyah, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.

Sementara kamera pemantau lalu lintas dipasang di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, serta Simpang Aur Duri 1.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menambahkan bahwa perangkat ETLE terbaru dilengkapi lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara dan pelat nomor dengan lebih jelas.

“Kamera ETLE berfungsi untuk menindak pelanggaran. Kamera analytic menganalisis jumlah kendaraan, sementara kamera monitoring hanya memantau arus lalu lintas,” jelasnya.

Dengan sistem ini, Ditlantas Polda Jambi menegaskan penegakan hukum lalu lintas dilakukan lebih transparan dan mengurangi potensi pungutan liar.

Penuhi Tuntutan Warga Terkait Stockpile Batu Bara, Gubernur Jambi Minta PT SAS Hentikan Operasional

BAHAR POS — Gubernur Jambi Al Haris meminta PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Keputusan ini diambil usai menggelar dialog dengan seluruh pihak terkait di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025) siang WIB.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wali Kota Jambi, Maulana. Turut hadir Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, serta sejumlah staf dinas.

Dari pihak penolak hadir perwakilan warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, bersama Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile Batu Bara. Sedangkan PT SAS diwakili langsung langsung oleh Direktur Utama Ridony Gurning.

Dalam kesempatan menyampaikan suaranya, perwakilan warga menilai keberadaan stockpile batu bara di wilayah mereka lebih banyak menimbulkan dampak negatif.

Sementara Rahmat dari BPR Menolak Stockpile Batu Bara memutar video rekaman di salah satu pelabuhan batu bara di Sumatera Selatan. Di sana terlihat adanya pencemaran udara oleh debu serpihan hasil tambang tersebut.

Menanggapi hal ini, Ridony Gurning menyebutkan bahwa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Aur Kenali milik perusahannya tidak memiliki peralatan crushing. Dengan demikian tidak ada aktivitas tersebut di sana yang dapat menyebabkan timbulnya debu.

“Tidak ada aktivitas crushing di lokasi TUKS. Biasanya proses crushing ini yang menjadi sumber utama debu dan kebisingan di pelabuhan,” jelas Ridony di hadapan hadirin.

Ia menambahkan, PT SAS dan RMK Energy sejak awal telah merancang TUKS tanpa mesin crushing di Kota Jambi. Ini dikarenakan proses tersebut dilakukan di kawasan tambang yang terletak di Kabupaten Sarolangun.

“….RMK Energy melakukan perubahan dan pembenahan skala besar, menerapkan teknologi terbaru dan ramah lingkungan, hingga akhirnya kembali beroperasi tanpa ada masalah hingga hari ini. Masyarakat bisa mengakses informasi tersebut di Youtube PT RMK Energy,” lanjutnya.

Usai mendengarkan paparan semua pihak terkait, Gubernur Al Haris memutuskan agar PT SAS menghentikan kegiatan operasionalnya. Ia juga meminta agar perusahaan kembali mensosialisasikan aktifitasnya ke masyarakat sekitar dan menggelar dialog lanjutan agar tidak terjadi kesalah-pahaman.

Atas keputusan ini, Ridony menyatakan pihaknya menerima dan akan mematuhinya.

Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025

BAHAR POS – Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Siginjai 2025, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika dengan ratusan tersangka diamankan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi gedung utama Mapolda Jambi, Selasa (16/9/2025) pagi WIB. Acara dipimpin oleh Kepala Biro Operasional Polda Jambi, Kombes Pol. M. Edi Faryadi, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto.

Turut hadir pula para Kapolres dan Kapolresta jajaran, termasuk Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan.

Operasi yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025 itu mencatat hasil signifikan. Sebanyak 116 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 247 tersangka diamankan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,83 kilogram netto, ganja seberat 200,01 gram netto, dan 6.105 butir ekstasi setara 2,08 kilogram netto.

Para tersangka memiliki peran beragam dalam jaringan peredaran, mulai dari bandar, kurir, pengedar, hingga pengguna. Dari jumlah tersebut, 82 tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu.

“Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Ada mahasiswa, ASN, seorang dokter, karyawan swasta, buruh, sopir, wirausahawan, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Usia mereka pun beragam, mayoritas 21 hingga 40 tahun,” terang pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, 132, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.

Pengurus DPD KPPI Jambi 2024-2029 Dilantik, Ririn Novianty Dikukuhkan sebagai Ketua

BAHAR POS — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kaukus Perempuan Politik Indonesia (DPD KPPI) Provinsi Jambi periode 2024-2029 resmi dilantik. Acara pelantikan berlangsung di ballroom Swiss-Belhotel Jambi, Senin (15/9/2025).

Pada kesempatan ini pula Ririn Novianty, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, dikukuhkan sebagai Ketua DPD KPPI Jambi menggantikan Saniatul Latifa.

Pelantikan dihadiri langsung oleh Sekjen DPP KPPI Lili Dedeh yang didampingi Ketua Dewan Penasehat KPPI Provinsi Jambi, Hesti Haris. Kehadiran jajaran pengurus pusat dan tokoh perempuan politik Jambi menambah khidmat jalannya acara.

Ririn Novianty terpilih sebagai ketua dalam Musyawarah Daerah KPPI Provinsi Jambi yang diselenggarakan sebelumnya. Terpilihnya Ririn dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kiprah perempuan dalam politik lokal.

Ririn dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Kini ia mengemban tanggung jawab baru yang menuntut komitmen tinggi.

“Amanah ini bukan hal ringan. Saya ingin KPPI Jambi menjadi wadah bersama untuk memperkuat solidaritas, memperjuangkan kepentingan perempuan, dan memberi warna lebih besar dalam politik daerah,” ujarnya usai pelantikan.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Ririn telah menunjukkan kinerja yang solid dan komitmen yang kuat. Ia juga dikenal sebagai istri Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS).

KPPI sendiri merupakan organisasi yang menghimpun politisi perempuan lintas partai, bertujuan meningkatkan peran perempuan dalam politik dan pemerintahan, serta memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.

Adapun partai yang tergabung dalam KPPI Provinsi Jambi antara lain: PAN, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Demokrat, PKS, dan Gerindra.

Viral Cerita Penjual Motor di Jambi Dibayar dengan Uang Palsu Rp3,7 Juta saat COD

BAHAR POS – Seorang penjual sepeda motor di Jambi menjadi korban penipuan saat bertransaksi tunai di sebuah minimarket di kawasan Aurduri, Kota Jambi. Ia membagikan kisahnya di media sosial dan segera menjadi viral.

Korban, yang tidak menyebutkan identitasnya, menceritakan kejadian yang ia alami melalui akun Instagram @CiciTVJambi. Ia menyebutkan janjian bertemu dengan calon pembeli di halaman minimarket.

Singkat kata, terjadilah transaksi jual-beli dan pembeli menyerahkan uang sejumlah Rp3,7 juta. Sepeda motor pun berpindah tangan ke pembeli yang langsung pergi.

Tanpa curiga tanpa sekali, korban juga pulang dan membelanjakan sebagian uang tersebut untuk membayar sebuah bengkel. Ternyata, uang tersebut palsu.

“Aku terima uangnya dan besoknya aku pakai sebagian untuk bayar ke bengkel mobil,” ungkap korban dalam unggahan viral di media sosial, Sabtu (13/9/2025).

Korban baru mengetahui jika uang yang diterimanya palsu setelah dihubungi pihak bengkel. Ia pun langsung mengecek sisa yang masih belum dibelanjakan.

Dari situlah korban tahu jika telah menjadi korban penipuan dengan modus uang palsu. Karena seluruh lembaran uang tersebut memiliki nomor seri yang sama.

Warganet sontak memberi komentar bernada dukungan bagi korban. Mereka ramai-ramai menyarankan agar kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib agar diusut tuntas.

“Mudah-mudahan motornya bisa balik,” komentar salah satu netizen pemilik akun @zai***, seraya mengatakan jika pelaku penipuan bisa kena pidana peredaran uang palsu.

Hukum pidana bagi pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 36 ayat (3) UU tersebut menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Jerat pidana dalam pasal UU ini berlaku jika si pengedar sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang yang diketahuinya palsu. Jika tidak tahu, maka ia tidak terkena hukuman.

Dalam kasus yang viral ini, pembeli sepeda motor dapat diduga dengan sengaja menggunakan uang palsu. Karena tak mungkin ia memiliki sebanyak itu jika bukan sengaja memiliki untuk diedarkan.

Disebut Menghalangi Tugas Jurnalis saat Kunker Komisi III DPR RI, Kabid Humas Polda Jambi Minta Maaf

BAHAR POS – Insiden penghalangan tugas jurnalistik terjadi saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) sore WIB. Sejumlah wartawan mengaku dihalau oleh anggota Bidhumas Polda Jambi ketika berusaha melakukan wawancara cegat (doorstop).

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir di Mapolda Jambi dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., bersama sejumlah anggota seperti Sudin, S.E., Pulung Agustanto, H. Benny Utama, S.H., M.M., Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbelaka, Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca I. P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., Rudianto Lallo, S.H., serta H. Hasbiallah Ilyas.

Rombongan Komisi III DPR RI tiba di Gedung Siginjai Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Awalnya, Humas Polda Jambi menjanjikan adanya doorstop. Namun pada pukul 13.10 WIB, rencana tersebut dibatalkan.

Sejumlah wartawan memilih pulang, sementara tiga wartawan dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu. Wartawan Kompas.com bahkan sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, menunggu sekitar enam jam untuk wawancara mengenai isu reformasi kepolisian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan Komisi III DPR RI keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan wawancara, anggota Bidhumas langsung menghalau dan mendorong mereka menjauh.

Hal serupa terjadi ketika rombongan kedua keluar. Wartawan kembali dihalangi tanpa diberi ruang untuk bertanya.

Terakhir, rombongan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati keluar. Akan tetapi upaya wawancara kembali gagal setelah anggota Humas dan Provos menghadang serta mendorong wartawan. Bahkan, Kapolda dan rombongan diarahkan ke pintu samping gedung untuk menghindari lobi utama tempat wartawan menunggu.

Insiden ini menuai sorotan karena wartawan yang hadir sejak pagi merasa kehilangan kesempatan untuk menanyakan isu penting terkait reformasi kepolisian kepada anggota Komisi III DPR RI yang mengunjungi Mapolda Jambi.

Apa yang dilakukan anggota Bidhumas Polda Jambi tersebut dinilai sebagai bentuk menghalangi tugas jurnalistik. Sebuah perbuatan melawan hukum, sebab pekerjaan wartawan dalam mengumpulkan berita dilindungi dan diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Pasal ini bertujuan melindungi kebebasan pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi.

Menanggapi insiden ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menyampaikan permintaan maaf.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” ujar Mulia Prianto, seperti dikutip laman Jambi Ekspres, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat menghalangi tugas jurnalistik. Adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan rencana doorstop dibatalkan.

“Kita sudah merencanakan itu (wawancara doorstop, Red.) seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara. Hanya saja, waktunya ternyata sangat mepet sekali,” jelas Kombes Mulia.

Kabid Humas kembali menegaskan bahwa perubahan agenda murni karena keterbatasan waktu.

“Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta,” jelas Kombes Mulia.

“Sekali lagi, sama sekali tidak ada niat menghalangi wartawan untuk melakukan wawancara,” tandasnya.

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal, Tetapkan Satu Tersangka Penyelundup

BAHAR POS – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi memusnahkan 10,8 ton bawang merah ilegal beserta komoditas sitaan lain di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (10/9/2025).

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, serta 250 kilogram kacang hijau.

Komoditas tersebut disita petugas dalam operasi gabungan di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 5 Agustus 2025 lalu. Saat itu Polairud menghentikan kapal KM Alfin Habib GT19 yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang.

Setelah diperiksa, ternyata seluruh muatan kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi karantina. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka pelaku penyelundupan.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Ahmad Yani bin Basir (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Ini bukti keseriusan kami menindak penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memasukkan barang tanpa dokumen resmi ke Jambi,” tegas Ade Candra.

Ade menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni dengan cara ditimbun menggunakan alat berat dan dikubur di lokasi TPA. Langkah ini, menurutnya, penting untuk mencegah beredarnya komoditas ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi.

“Selain merugikan negara, bawang merah dan pangan ilegal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pemeriksaan resmi,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Ditpolairud Polda Jambi sudah melakukan pemusnahan tahap awal atas barang sitaan bawang merah dengan cara yang sama. Proses ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ade Candra menambahkan, tindakan tegas yang diambil pihaknya menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi.

Saat ini, tersangka Ahmad Yani masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi untuk mengembangkan kasus tersebut.

SMP Negeri 20 Kota Jambi Kebakaran, Enam Ruangan Hangus, Siswa Diliburkan Sementara

BAHAR POS – SMP Negeri 20 Kota Jambi dilanda kebakaran hebat, Rabu (10/9/2025) pagi ini. Setidaknya enam ruangan hangus dilalap api, mengakibatkan kegiatan belajar mengajar diliburkan sementara.

Insiden kebakaran tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial. Terlihat suasana panik di lokasi kejadian saat api semakin membesar dan melalap sebagian bangunan sekolah.

Dalam unggahan di media sosial disebutkan jika api mulai terlihat sekitar pukul 06.00 WIB. Siswa yang menyaksikan peristiwa tersebut mengatakan jika saat itu belum banyak siswa maupun guru yang datang.

Api terlihat pertama kali oleh seorang guru yang sedang melakukan absen wajah. Lalu si jago merah dengan cepat merambat, sehingga melahap habis tiga ruangan kelas, ruang UKS, ruang seni, dan ruang koperasi.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan tujuh armada dengan 35 personel.

“Kita menurunkan tujuh armada dengan 35 personel. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” kata Mustari di lokasi kejadian.

Proses pemadaman berjalan intensif. Petugas Damkar akhirnya mampu menjinakkan api setelah berjuang dalam waktu lebih dari satu jam.

Kabar ini sampai ke telinga Wakil Wali Kota Jambi, Diza Aljosha, yang langsung datang meninjau lokasi kebakaran. Ia menegaskan bahwa sekolah tersebut akan ditata ulang, terutama memperbaiki instalasi listrik agar serupa tak terulang kembali.

“Kebakaran mula dari ruangan koperasi, sehingga menyambar ke ruangan lainnya… Kita akan lihat dan evaluasi apa saja yang perlu diperbaiki nantinya,” ujar Diza.

Dampak kebakaran membuat pihak sekolah meliburkan siswa untuk satu hari ke depan. Tempat belajar sementara dialihkan ke ruang perpustakaan dan bangunan lain yang masih layak pakai.

Kerugian materiil akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dan masih dalam proses pendataan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Pelaku Pelecehan Anak di Masjid At-Taqwa Kota Jambi Tertangkap, Dilaporkan Bos Sendiri

BAHAR POS – Pria yang sempat viral karena diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Pasir Putih, Jambi Selatan, telah dicokok polisi. Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa dan dilaporkan sendiri oleh bos tempatnya bekerja.

Pelaku diketahui berinisial IA (36). Ia ditangkap tim Reserse dan Kriminalitas Polsek Jambi Selatan di rumah makan tempat kerjanya pada Ahad (7/9/2025) lalu.

Menariknya, IA dilaporkan oleh bosnya sendiri. Si bos melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan keterangan tersebut ke polisi.

Setelah diperiksa, catatan kepolisian mengungkap jika warga Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo, tersebut adalah residivis kasus serupa. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bungo pada Mei lalu.

Aksi pencabulan yang dilakukan IA terjadi pada Jumat (5/9/2025) lalu, sekitar pukul 16.54 WIB. Saat itu korban, berusia 8 tahun, sedang menunggu waktu mengaji di masjid.

Pelaku datang mengendarai sepeda motor dan berpura-pura menanyakan tempat wudhu. Korban bersama dua temannya lantas menunjukkan tempat wudhu pada pelaku.

Namun sesampainya di tempat wudhu, pelaku memeluk dan mencium korban, sehingga membuat ketiga anak menangis.

Pelaku langsung lari mengendarai sepeda motornya. Sementara korban dan kedua anak lain menceritakan kejadian ini kepada guru mengaji yang datang kemudian.

Video rekaman CCTV kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Pihak keluarga juga menjadi pusat pemberitaan karena menyebutkan laporan mereka tak langsung diterima oleh polisi.