BAHAR POS – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, M.K.M, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah tegas menghadapi maraknya aksi penipuan yang menggunakan namanya secara tidak sah.
“Surat ini diterbitkan, sehubungan dengan maraknya praktek tindak pidana berupa penipuan yang mengatasnamakan Wali Kota Jambi dengan maksud untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.” Demikian penggalan isi surat edaran tersebut.
Dokumen tersebut secara resmi bernama Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Upaya Pencegahan Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Jambi. Ditandatangani pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan ditujukan kepada semua pihak, mulai dari perangkat pemerintah dalam lingkup Kota Jambi hingga masyarakat umum.
Surat edaran telah dilayangkan kepada Kepala OPD Pemkot, camat, lurah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, serta segenap masyarakat Kota Jambi. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang mencatut nama Wali Kota Jambi.
Dokumen resmi tersebut mencantumkan empat poin penting:
- Wali Kota Jambi tidak pernah, baik secara langsung ataupun melalui perantara, meminta fasilitas atau pemberian apa pun dari pihak ketiga.
- Apabila ada pihak yang mengaku atas nama Wali Kota Jambi untuk meminta sesuatu, dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
- Masyarakat yang merasa menjadi korban dihimbau segera melaporkan ke pihak berwajib.
- Semua pihak diingatkan untuk tetap waspada dan bijaksana dalam menerima informasi, khususnya yang tersebar melalui telepon atau media sosial.
Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi sekaligus Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa edaran ini merupakan langkah serius Pemkot untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.
“Wali Kota Jambi tidak pernah sekalipun meminta sesuatu, baik fasilitas maupun uang, kepada pihak mana pun. Jika ada yang mengaku atas nama Wali Kota dengan modus meminta bantuan atau menawarkan proyek, bisa dipastikan itu penipuan,” ujar Abu Bakar, seperti dikutip Jambi Ekspres, Kamis (28/8/2025).
Abu Bakar mengimbau agar siapa pun yang menerima informasi mencurigakan segera melakukan klarifikasi atau melaporkan ke instansi terkait, seperti Dinas Kominfo atau melalui Call Center 112.
“Jika ada pihak yang ragu atau mencurigakan, jangan langsung percaya. Silakan klarifikasi ke instansi terkait atau segera laporkan ke aparat berwenang. Jangan sampai ada korban lagi,” tambahnya.
Sebagai tambahan, salinan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 juga tersedia dalam bentuk PDF di situs App Hub Pemkot Jambi, yang mempertegas bahwa edaran ini adalah dokumen formal dan sah untuk dijadikan pedoman.
Edaran ini diharapkan menjadi acuan tegas bagi seluruh elemen masyarakat Kota Jambi agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang mencatut nama pejabat. Jika menemukan hal yang mencurigakan, laporkan segera agar menangkal potensi korban lebih lanjut.