Category Archives: Jambi

Polisi Amankan 4 Minibus Diduga untuk Melangsir BBM Bersubsidi dari SPBU di Bungo

BAHAR POS – Polisi menyita empat unit minibus yang diduga digunakan untuk praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Samapta Polres Bungo AKP Yan E. Pasaribu mengatakan, penindakan pada Kamis (22/8/2025) itu dilakukan menindaklanjuti laporan maraknya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di beberapa SPBU.

Lokasi yang menjadi target operasi aparat dari Polres Bungo adalah SPBU di Sungai Mengkuang, Pasir Putih, dan Cadika di Kecamatan Rimbo Tengah, serta SPBU Sungai Binjai di Kecamatan Bathin III.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat distribusi bagi masyarakat yang berhak.

“Kegiatan [penyitaan] ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan,” ujar Eko, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (22/8/2025).

Eko melanjutkan, pihaknya mengapresiasi kerja anggota di lapangan dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik pelangsiran BBM bersubsidi dari SPBU.

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah Bedeng di Kelurahan Wijayapura, Jambi Selatan

BAHAR POS – Kebakaran akibat tabung gas meledak kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini menimpa sebuah bedengan di Jl. Haji Yusuf, Kelurahan Wijayakusuma RT 23, Kecamatan Jambi Selatan, Jumat (22/8/2025) sore WIB.

Musibah terjadi ketika warga sedang bersiap-siap menunaikan ibadah salat Magrib, sekitar pukul 18.05 WIB. Tiba-tiba terdengar suara ledakan, disusul terbakarnya salah satu unit bedeng.

“Api diduga berasal dari rumah yang sedang digunakan untuk memasak. Saat itu terjadi kebocoran tabung gas, lalu api menyambar hingga membakar bangunan,” terang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Mustari Affandy. 

Usai suara ledakan tersebut, api segera membesar dan kemudian merembet ke unit bedeng lain di sekitarnya. Akibatnya, total empat rumah bedeng hangus terbakar.

Damkar Kota Jambi menurunkan 30 personel beserta enam armada pemadam kebakaran. Namun petugas sempat mengalami kesulitan akibat padatnya pemukiman penduduk di lokasi kejadian. 

Mustari menaksir, kerugian materi yang dialami para korban akibat kebakaran ini mencapai Rp150 juta. Selain kerugian materiil, kejadian ini juga menyebabkan seorang warga mengalami luka bakar.

Korban bernama Sugeng (49) nekat berusaha menyelamatkan barang berharga dari rumahnya, sehingga punggungnya terjilat api. Korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Buron 7 Tahun, Eks Kades Karang Mendapo Diringkus Tim Tabur Kejari Sarolangun

BAHAR POS – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil meringkus Muhammad Rusdi (), mantan Kepala Desa Karang Mendapo tersangka kasus penggelapan yang telah buron selama tujuh tahun, dalam sebuah operasi pada Kamis (21/8/2025) pagi WIB.

“Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi bin H. Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelepan, melanggar pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson L. Siagian.

Rikson menambahkan, pihaknya dibantu personil TNI dalam melakukan penangkapan ini. Rusdi ditangkap saat hendak ke sebuah warung makan di daerah Sri Pelayang, Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau, Kelurahan Sarolangun Kembang, Sarolangun.

“Terpidana ditangkap ketika hendak membeli makan siang di Warung Martabak India 3 Putri yang beralamat di Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau,” lanjut Rikson.

Rusdi tidak melakukan perlawanan saat hendak diringkus, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Selanjutnya terpidana langsung digiring ke Kejari Sarolangun untuk pemeriksaan administrasi, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sarolangun

“Eksekusi ini bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara, termasuk terhadap terpidana yang berusaha menghindar dari hukum,” imbuh Rikson.

Rusdi terjerat kasus usai mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Semasa menjabat pada periode 2008-2014, ia ditengarai melakukan penggelapan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari kebun kelapa sawit milik desa.

Modus operandi terpidana adalah menggelapkan dana bagi hasil yang seharusnya diserahkan kepada koperasi dan pihak perusahaan. Padahal klausul bagi hasil tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang diteken pada tahun 2011.

Pada 2016, Pengadilan Negeri Sarolangun memvonis Rusdi sembilan bulan penjara, sementara jaksa menuntut dua tahun. Jaksa mengajukan banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi yang berbuah vonis dua tahun penjara.

Setelah itu ganti pihak Rusdi yang melakukan kasasi. Namun Mahkamah Agung justru menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jambi.

Usai menerima vonis, Rusdi melarikan diri dan tak pernah menjalani putusan, hingga ditetapkan sebagai buronan sejak 2018. Setelah tujuh tahun menghilang, akhirnya ia dibekuk untuk menjalani hukuman.

Penangkapan ini menjadi capaian penting bagi Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, yang baru menjabat sejak 29 Juli 2025.

PTPN IV Gandeng SPKS Gerakkan Replanting 1.500 Ha Sawit Rakyat di Tanjung Jabung Timur

BAHAR POS – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 (Jambi-Sumbar), bekerja sama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, segera menjalankan program percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 1.500 hektare di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Program ini diperkenalkan dalam sesi sosialisasi yang berlangsung di Aula Ratu Hotel, Sabak, pada Kamis (21/8/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh 108 petani atau perwakilan koperasi dari 19 desa se-Tanjabtim.

Turut hadir pula sejumlah pejabat dari Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Timur, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, Badan Pengelola Dana Perkebunan, serta Sucofindo Pusat dan Jambi.

Tampak juga Ketua Umum SPKS Nasional Sabarudin SE, Mewakili Kepala Dinas Perkebunan Tanjab Timur Ir Hamdani, Kepala Subdiv DPSR PTPN 4 Palmco, Catur Adityo Nugroho, Manager PSR Region 4 Jambi Sugeng Widodo, serta perwakilan DirjenBun Jakarta, BPDP Jakarta, dan Succofindo Pusart dan Jambi.

Kepala Subdiv DPSR PTPN 4 Palmco, Catur Adityo Nugroho, menuturkan bahwa PSR merupakan program pemerintah dan bertujuan meningkatkan produktivitas kelapa sawit rakyat.

“Kami mendukung program pemerintah pusat untuk PSR petani. PTPN IV siap membantu petani-petani kelapa sawit Tanjab Timur yang ingin mengajukan PSR melalui jalur kemitraan,” kata Catur di hadapan peserta sosialisasi.

“PTPN akan men-support untuk percepatan PSR di Tanjab Timur. Kami fasilitasi mulai awal replanting hingga kelapa sawit siap di panen,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua SPKS Nasional, Sabarudin SE. Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan peninjauan di lapangan dan mengamati bahwa banyak kebun kelapa sawit yang butuh diremajakan.

“PSR ini program pemerintah pusat, kami dan PTPN memfasilitasi dan membantu agar petani cepat ikut program PSR,” kata Sabarudin. “Kami sudah melakukan tinjauan ke lapangan dan menemukan ribuan hektare kebun sawit milik rakyat yang saat ini sudah waktunya diremajakan.”

Program ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah, perusahaan BUMN, dan petani untuk mendongkrak pendapatan masyarakat desa melalui peningkatan produksi sawit. Skema yang dirancang adalah melalui kemitraan dengan kelompok tani (Poktan) dan gabungan Poktan (Gapoktan) setempat.

Catur menambahkan, pihaknya berharap PSR mampu menjadi katalis ekonomi bagi keluarga petani dan memperkuat sektor perkebunan skala rakyat.

Pertamina EP Temukan Cadangan Minyak Baru di Lopak Alai, Muaro Jambi

BAHAR POS – PT Pertamina EP Asset 1 (PHR Zona 1) berhasil menemukan cadangan minyak baru di Struktur Puspa Asri, Desa Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Penemuan ini menambah potensi migas lokal yang strategis untuk memperkuat kontribusi sektor hulu nasional.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, melaporkan bahwa pengeboran yang dimulai pada 30 Juli 2025 tersebut resmi menemukan minyak pada 20 Agustus 2025. Hasil uji produksi menunjukkan potensi mencapai 1.243 barel minyak per hari (BOPD), dengan aliran alami (natural flow) pada kondisi open flow.

Lokasi pengeboran ini terletak di Struktur Puspa Asri, di Desa Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Adapun yang menjadi target utama pengeboran sumur ini pada formasi Air Benakat layer R10 dan R11.

Secara operasional, sumur ini dibor secara Directional (J-Type) menggunakan rig NYT-19 (700 HP) hingga kedalaman akhir di 1.439 mMD; total waktu pengeboran 21 hari; estimasi biaya USD 3.030.822 (73% dari AFE yang disetujui SKK Migas).

Operasional berikutnya adalah melanjutkan uji produksi dan kemudian dialirkan dengan rate optimum.

“Alhamdulillah, pengeboran di struktur Puspa Asri berhasil memberikan hasil yang menggembirakan. Semoga produksi minyak terus bertambah untuk mendukung kebutuhan energi nasional,” ujar Djoko.

“Pengeboran sumur PPS-020 dilakukan secara directional (J-Type) dengan rig NYT-19 berkapasitas 700 HP. Sumur ini mencapai kedalaman akhir 1.439 meter measured depth (mMD) dengan waktu pengerjaan hanya 21 hari. Biaya operasional tercatat sekitar USD 3,03 juta, atau 73 persen dari anggaran yang disetujui SKK Migas,” tegas Djoko.

Setelah tahap uji produksi, Pertamina EP akan melanjutkan proses penyaluran minyak dengan tingkat produksi optimum.


Kilasan Data:

AspekDetail
LokasiDesa Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi
SumurPPS-020 (Puspa Asri)
Produksi Awal1.243 BOPD (open flow)
Teknik PengeboranDirectional (J-Type) menggunakan rig NYT-19 (700 HP)
Kedalaman Sumur1.439 meter measured depth (mMD)
Durasi Pengeboran21 hari
Biaya OperasionalUSD 3.030.822 (73% dari AFE yang disetujui SKK Migas)
Formasi TargetAir Benakat layer R10 dan R11
Status ProduksiAliran alami (natural flow) pada kondisi open flow

Tabung Gas Meledak, Rental Playstation dan Klinik Gigi Terbakar Habis di Kota Jambi

BAHAR POS – Kebakaran melanda dua tempat usaha di Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, pada Ahad (20/8/2025) petang WIB. Satu orang mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Insiden terjadi di kawasan Jl. Guru Mukhtar, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Api melahap sebuah bangunan yang menaungi dua tempat usaha, yakni rental gim Playstation dan klinik gigi.

“Dari investigasi sementara kita, penyebab kebakaran dari salah satu tempat usaha. Yang mana petugas itu sedang memasak air dari kompor, kemudian lokasi yang sempit, api kompor yang lupa dimatikan membuat tabung gas meledak,” jelas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Mustari Affandi, Senin (21/4/2025).

Diduga, petugas yang lalai mematikan kompor adalah staf klinik gigi berinisial Z yang juga adalah satu-satunya korban luka dalam peristiwa ini. Kompor lantas meledak dan api terus membesar, sampai kemudian merembet ke tempat rental Playstation yang berada tepat di sebelah.

Korban Z mengalami luka bakar serius, sehingga langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat oleh petugas Damkar Kota Jambi.

“Luka bakar yang dialami korban sebagian di kaki, lalu tangan, dan sebagian di kepala,” kata Mustari.

Petugas Damkar mula-mula melarikan korban Z ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun karena luka bakar yang dialami cukup serius, petugas lantas mengalihkannya ke rumah sakit.

“Untuk luka bakar yang sangat serius, ya. Tetapi sudah ditangani pihak rumah sakit di bagian ruang bedah,” imbuh Mustari.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi menurunkan tujuh unit mobil pemadam bersama 35 personel ke lokasi kejadian. Setelah berjibaku melawan api selama 1 jam 22 menit, si jago merah akhirnya berhasil ditaklukkan.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Mustari mengimbau warga untuk lebih berhati-hati di dapur. Ia meminta warga selalu mengecek dan memastikan kompor benar-benar padam setelah digunakan.

“Kita mengimbau soal penggunaan kompor yang menggunakan tabung gas, untuk tidak teledor atau kelupaan saat memasak. Pastikan benar dapur kita agar tidak ada kompor yang masih menyala,” pesan Mustari.

Mustari menaksir, kerugian materiil yang timbul akibat kebakaran ini sebesar total Rp 300 juta. Meliputi seperangkat alat praktek dokter gigi, beberapa set perangkat Playstation beserta monitor, dan perabot pelengkap lainnya.

Naik Lagi! Harga TBS Sawit Jambi Periode 22-28 Agustus 2025

BAHAR POS – Harga TBS sawit Jambi kembali mengalami kenaikan. Buah dari pohon sawit berusia 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.615,74/kg atau meningkat sebanyak Rp2,06 per kilogram.

Tim penetapan harga Tandan Buah Segar Sawit Provinsi Jambi telah mengeluarkan daftar harga TBS periode 22 – 28 Agustus 2025. Menyusul naiknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil) dunia, sektor hulu di Indonesia turut merangkak pula.

Berikut daftar lengkap harga TBS sawit Provinsi Jambi periode 22-28 Agustus 2025:

  • Sawit usia 3 tahun Rp2.811,21/kg
  • Sawit usia 4 tahun Rp3.013,32/kg
  • Sawit usia 5 tahun Rp3.151,05/kg
  • Sawit usia 6 tahun Rp3.282,00/kg
  • Sawit usia 7 tahun Rp3.364,68/kg
  • Sawit usia 8 tahun Rp3.437,27/kg
  • Sawit usia 9 tahun Rp3.504,29/kg
  • Sawit usia 10-20 tahun Rp3.615,74/kg
  • Sawit usia 21-24 tahun Rp3.509,33/kg
  • Sawit usia 25 tahun ke atas Rp3.352,69/kg

Menariknya, kenaikan justru tidak diikuti oleh harga CPO yang ditetapkan pada angka Rp14.306,51. Ini merupakan penurunan dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp14.367,81/kg.

Kenaikan signifikan terjadi pada harga minyak inti sawit (palm kernel oil, PKO), yang disepakati sebesar Rp13.055,59/kg dengan indeks 94,67%. Alias naik dari sebelumnya Rp12.782,29/kg.

Ingat, perlu dicatat bahwa ini adalah harga penetapan di tingkat Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Harga yang ditemui petani di lapangan sangat bisa jadi berbeda.

Truk Boks Seruduk Tronton di Mendalo Darat, Seorang Pengemudi Perempuan Tewas

BAHAR POS – Kecelakaan maut terjadi di Jl. Lintas Jambi – Muara Bulian, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, pada Rabu (20/8/2025) pagi lalu. Seorang pengemudi perempuan tewas setelah truk boks yang ia kemudikan menubruk mobil tronton.

Korban tewas diidentifikasi sebagai Kiki Ratna Sari (33), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Ia diketahui tengah hamil dan mengalami pendarahan hebat akibat insiden ini.

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, menuturkan, korban Kiki mengendarai truk boks A 9127 S bersama suaminya. Saat itu korban tengah menggantikan suaminya yang tiba giliran beristirahat setelah sebelumnya semalaman mengemudi.

“Dia sedang menggantikan suaminya menyetir. Suaminya sedang tidur di sebelahnya,” terang AKP Yudha, Rabu (20/8/2025).

Pagi itu truk boks yang dikendarai korban melaju di Jl. Lintas Jambi-Muaro Bulian. Tepat di depannya ada sebuah mobil tronton boks bernomor B 9395 KXU, lalu di depannya lagi ada mobil lain.

Saat melintas di kawasan Desa Mendalo Darat, truk tronton B 9395 KXU di depan korban Kiki mengerem karena ada mobil lain yang sedang berbelok ke kanan. Malang, korban Kiki tak sempat menjaga jarak sehingga kendaraan yang dikemudikannya menabrak bagian belakang tronton berpelat asal Kota Bekasi tersebut.

Kerasnya tabrakan membuat bagian depan truk boks A 2197 S ringsek parah, sehingga korban terjepit dan mengalami pendarahan hebat. Korban segera dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi, tetapi nyawanya tak bisa diselamatkan.

“Meninggal di rumah sakit karena pendarahan,” tambah AKP Yudha.

Rawan Kecelakaan

Kejadian ini menambah panjang daftar kecelakaan maut di Mendalo Darat. Desember tahun lalu, seorang pejalan kaki warga Sungai Hitam, Tebo Ulu, tewas di tempat setelah terlibat dalam tabrakan dua truk.

Lalu pada 19 September 2022, seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi menemui ajal setelah sepeda motor bernomor polisi BH 6599 NS yang ia kendarai oleng dan membuatnya terlindas sebuah truk tronton berpelat luar provinsi.

Kejadian serupa menimpa Rizka Novita Sari, mahasiswi asal Kabupaten Merangin, pada 12 Oktober 2021. Saat hendak menyalip truk di depannya, stang sepeda motor korban terlilit kabel serat optik yang putus dan bergelantungan di jalan.

Akibatnya, kendaraan roda dua yang dikemudikan Rizka oleng. Korban tak kuasa mengendalikan keadaan dan jatuh, lalu terlindas truk.

Sebulan berselang, peristiwa nyaris sama menimpa Khairunnisyah (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Sama seperti dua mahasiswi lainnya, korban tewas terlindas truk akibat jatuh saat mencoba mendahului.

Bahkan awal tahun 2025 ini sudah diawali dengan tabrakan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden pada 31 Januari tersebut.

Gambang Dano Lamo Khas Desa Danau Lamo Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

BAHAR POS – Seni musik tradisional Gambang Dano Lamo asal Desa Danau Lamo, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini ditandai dengan diserahkannya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, dalam acara Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025 di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Selasa (19/8/2025).

Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, sebagai tindak lanjut atas pengajuan pencatatan Gambang Dano Lamo sebagai ciptaan Seni Ekspresi Budaya Tradisional yang diprakarsai oleh Komunitas Sanggar Mahligai Budayo di Desa Danau Lamo.

Acara yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi tersebut sendiri mengusung tema “Menjaga warisan bangsa, mewujudkan reformasi hukum untuk menyongsong masa depan”.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman dan kepedulian masyarakat Provinsi Jambi terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Di mana dalam era inovasi dan ekonomi kreatif seperti sekarang, kekayaan intelektual adalah sesuatu yang berharga sehingga layak dilindungi.

Jonson juga mengharapkan terjadinya sinergi antara Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat luas pada umumnya agar memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi.

Pada kesempatan sama, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih atas diberikannya sertifikat KIK untuk Gambang Dano Lamo. Ia berharap Kabupaten Muaro Jambi akan memiliki lebih banyak lagi warisan-warisan budaya yang dilindungi dan dikembangkan.

Gambang Dano Lamo adalah seni musik tradisional yang berkembang di Desa Danau Lamo. Masyarakat mengenalnya sebagai begambang, istilah lawas yang di masa dahulu biasa diserukan kepada pemain gambang untuk mulai bermain.

Seni musik ini pada mulanya dipertunjukkan dalam upacara adat. Namun kini telah berkembang luas, sehingga juga ditampilkan sebagai sajian penyambut tamu pada acara-acara seperti pesta pernikahan maupun sunatan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Gambang Dano Lamo sebagai warisan budaya tak benda Republik Indonesia yang masuk domain Seni Pertunjukan. Penetapan ini dikukuhkan dalam Surat Keputusan bernomor 260/M/2017.

Polda Jambi Tangkap Dua Perampok Uang Rp 750 Juta Milik Warga Sarolangun

BAHAR POS – Tim gabungan Polda Jambi berhasil menangkap dua perampok uang Rp 750 juta milik warga Sarolangun yang sempat buron berbulan-bulan. Keduanya dibekuk di wilayah Provinsi Bengkulu dalam operasi yang digelar pada Senin (18/8/2025) pukul 02.00 dini hari WIB.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Resmob Polda Jambi didampingi Satreskrim Polres Sarolangun dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong. Kedua pelaku sebelumnya beraksi di wilayah Kabupaten Sarolangun, lalu kabur ke Rejang Lebong.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS (43), warga Perumahan Merigi Permai Lubuk Penyamun Kecamatan Curup Selatan, dan HA (47), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Didampingi Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono, Kepala Unit Resmob Polda Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, kedua tersangka diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank di wilayah Provinsi Jambi. Modus operandi para tersangka adalah memecah kaca kendaraan korban.

“Keduanya ditangkap pada Senin dini hari tanggal 18 Agustus 2025 kemarin, oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong,” kata AKP Husni Abda, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa (19/8/2025).

Husni menambahkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tim gabungan juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Honda Jazz, tiga unit sepeda motor berbagai merek, serta tiga unit telepon genggam.

MS dan HA menjalankan aksi di Desa Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah Faisal Arnanda yang merupakan warga setempat, dengan kerugian berupa uang tunai senilai Rp 750 juta.

Mengenai kronologi kejadian, Husni menceritakan peristiwa berawal ketika korban melakukan penarikan sebesar Rp 750 juta tersebut dari Bank BRI Cabang Sarolangun. Uang tersebut lantas dibungkus dalam plastik hitam dan diletakkan di bawah jok depan mobil yang dikendarai korban.

“Sekira pukul 16.12 WIB korban masuk menuju sebuah konter yang berada di dekat Simpang Alfamart Kelurahan Sukasari. Kemudian sekitar pukul 16.21 WIB korban turun untuk membeli voucher prabayar serta menerima setoran uang tunai dari pemilik konter. Namun saat kembali ke mobil uangnya sudah hilang,” jelas Husni.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sarolangun. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan diketahui jika pelaku telah melarikan diri ke Rejang Lebong, Bengkulu.

Satreskrim Polres Sarolangun, dengan dukungan unit Resmob Polda Jambi, lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong.

Tersangka atas nama MS ditangkap terlebih dahulu pada 18 Agustus pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu tersangka melintas di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, sewaktu hendak pulang dari Kabupaten Lebong.

Adapun tersangka atas nama HA dicokok ketika sedang berada di rumahnya di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun, Provinsi Jambi, guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik kepolisian setempat.