Category Archives: Jambi

Kerap Dicatut untuk Minta Sumbangan, Wali Kota Jambi Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Penipuan

BAHAR POS – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, M.K.M, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah tegas menghadapi maraknya aksi penipuan yang menggunakan namanya secara tidak sah.

“Surat ini diterbitkan, sehubungan dengan maraknya praktek tindak pidana berupa penipuan yang mengatasnamakan Wali Kota Jambi dengan maksud untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.” Demikian penggalan isi surat edaran tersebut.

Dokumen tersebut secara resmi bernama Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Upaya Pencegahan Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Jambi. Ditandatangani pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan ditujukan kepada semua pihak, mulai dari perangkat pemerintah dalam lingkup Kota Jambi hingga masyarakat umum.

Surat edaran telah dilayangkan kepada Kepala OPD Pemkot, camat, lurah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, serta segenap masyarakat Kota Jambi. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang mencatut nama Wali Kota Jambi.

Dokumen resmi tersebut mencantumkan empat poin penting:

  1. Wali Kota Jambi tidak pernah, baik secara langsung ataupun melalui perantara, meminta fasilitas atau pemberian apa pun dari pihak ketiga.
  2. Apabila ada pihak yang mengaku atas nama Wali Kota Jambi untuk meminta sesuatu, dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
  3. Masyarakat yang merasa menjadi korban dihimbau segera melaporkan ke pihak berwajib.
  4. Semua pihak diingatkan untuk tetap waspada dan bijaksana dalam menerima informasi, khususnya yang tersebar melalui telepon atau media sosial.

Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi sekaligus Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa edaran ini merupakan langkah serius Pemkot untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.

“Wali Kota Jambi tidak pernah sekalipun meminta sesuatu, baik fasilitas maupun uang, kepada pihak mana pun. Jika ada yang mengaku atas nama Wali Kota dengan modus meminta bantuan atau menawarkan proyek, bisa dipastikan itu penipuan,” ujar Abu Bakar, seperti dikutip Jambi Ekspres, Kamis (28/8/2025).

Abu Bakar mengimbau agar siapa pun yang menerima informasi mencurigakan segera melakukan klarifikasi atau melaporkan ke instansi terkait, seperti Dinas Kominfo atau melalui Call Center 112.

“Jika ada pihak yang ragu atau mencurigakan, jangan langsung percaya. Silakan klarifikasi ke instansi terkait atau segera laporkan ke aparat berwenang. Jangan sampai ada korban lagi,” tambahnya.

Sebagai tambahan, salinan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 juga tersedia dalam bentuk PDF di situs App Hub Pemkot Jambi, yang mempertegas bahwa edaran ini adalah dokumen formal dan sah untuk dijadikan pedoman.

Edaran ini diharapkan menjadi acuan tegas bagi seluruh elemen masyarakat Kota Jambi agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang mencatut nama pejabat. Jika menemukan hal yang mencurigakan, laporkan segera agar menangkal potensi korban lebih lanjut.

Pelaku Percobaan Perampokan BRI-Link di Tebo Tengah Berhasil Ditangkap

BAHAR POS — Dalam waktu singkat, Polres Tebo berhasil menangkap FE (23), pelaku percobaan perampokan Agen BRI-Link milik Khairunisah di Jalan Lintas Tebo–Bungo Kilometer 4, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Senin (25/8)..

Sebelumnya, FE yang merupakan warga Kabupaten Bungo mendatangai Agen BRI-Link milik Khairunnisah yang tengah dijaga oleh RA (23). Pemuda ini memakai modus mengisi bahan bakar sepeda motor.

Setelah membuat kesan sedang melakukan transaksi biasa, pelaku mendadak menodongkan parang dan memiting korban ketika berada di dalam toko. Korban spontan berteriak meminta tolong, sehingga warga datang membantu.

Merasa aksinya terbongkar, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya, sebuah Honda Beat Street warna silver.

Beruntung, seorang anggota Polres Tebo tengah berada tak jauh dari lokasi kejadian. Begitu mendapat laporan, petugas tersebut langsung mengontak rekannya di Mapolres Tebo.

Hanya dalam hitungan menit, tepat sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dihentikan dan ditangkap di depan Mapolres Tebo oleh unit piket penjagaan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Ipda Ardimal Hagia, memastikan pelaku telah diamankan. Barang bukti berupa parang dan kendaraan pelakujuga turut disita petugas.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ardimal Hagia.

FE dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman yang menanti FE berkisar antara 9 hingga 22 tahun penjara, tergantung pasal atau gabungan pasal mana yang terbukti dilanggar olehnya.

Ketua Tim Penggerak PKK Muaro Jambi Ikut Menanam Jagung di Suko Awin Jaya

BAHAR POS – Tim Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan dukungannya terhadap Program Ketahanan Pangan. Ini ditunjukkan dengan kehadiran sang ketua, Ririn Novianty, SE, dalam kegiatan penanaman jagung di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Senin (25/8/2025) pagi WIB.

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Lahan Ketahanan Pangan Desa yang berada di Dusun Simpang Niam RT 17. Acara merupakan aksi simbolik penanaman jagung serentak se-Kecamatan Sekernan.

Turut hadir Wakapolres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi, SE, beserta jajarannya, segenap Kepala OPD terkait dalam lingkup Pemkab, anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi PAN Datuk Joniadi P. Nainggolan, Camat Sekernan M. Ikbal, dan Kepala Desa Suko Awin Jaya Idawati didampingi Ketua BPD dan perangkat desa.

Dalam kata sambutannya, Ririn Novianty menegaskan segenap unsur Tim Penggerak PKK Muaro Jambi sangat mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Ia berharap kegiatan penanaman bibit jagung di Desa Suko Awin Jaya memberi manfaat positif bagi warga.

“Sebagai motor penggerak, PKK Kabupaten Muaro Jambi mendukung pelaksanaan penanaman jagung satu hektar satu desa di Desa Suko Awin Jaya. Semoga hasilnya berlimpah dan berkah,” kata Ririn Novianty, yang disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.

Kades Suko Awin Jaya, Idawati, menyatakan rasa terima kasih mendalam atas kesediaan Ririn Novianty dan unsur Muspida Kabupaten Muaro Jambi. Wanita yang biasa dipanggil Nyi Kades Idawati tersebut mengungkapkan, support yang diberikan pihak kabupaten menjadi motivasi bagi dirinya dan masyarakat Desa Suko Awin Jaya.

“Mudah-mudahan masyarakat saya juga mencintai Program Ketahanan Pangan, dan mudah-mudahan dari penanaman jagung hari ini, Desa Suko Awin Jaya dapat menghasilkan jagung yang berlimpah,” harap Idawati, seperti dikutip laman resmi Pemkab Muaro Jambi.

Sementara Kapolres Muaro Jambi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, SIK, MH, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Deni Mulyadi, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan segenap warga Desa Suko Awin Jaya terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan nasional. 

“Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Suko Awin Jaya, Camat Sekernan, dan Tim Penggerak PKK Kecamatan Sekernan dan Kabupaten Muaro Jambi, atas terlaksananya kegiatan penanaman jagung satu hektar satu desa di Desa Suko Awin Jaya,” kata Deni Mulyadi.

“Semoga kegiatan penanaman jagung yang kita laksanakan di Desa Suko Awin Jaya ini membawa manfaat, membawa berkah untuk kita semua dalam rangka ketahanan pangan, dalam menciptakan suasana ketahanan pangan yang lebih kuat,” tambahnya.

Selanjutnya, Ririn Novianty bersama Wakapolres dan Kepala OPD terkait melakukan penanaman jagung secara simbolis sebagai penanda dimulainya kegiatan.

Kredit foto: Dokumentasi Pemkab Muaro Jambi

Viral Rekaman CCTV Pria Misterius Jatuhkan Celana Dalam di Warung Ayam Geprek Jambi Timur

BAHAR POS – Sebuah warung ayam geprek di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, digegerkan ulah seorang pria tak dikenal yang menjatuhkan celana dalam di depan warung, Sabtu (23/8/2025) sore. Aksi aneh tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pemilik warung, Wita (26), mengaku tak tahu siapa pria tersebut. Yang jelas ia serta karyawannya terkejut mendapati celana dalam tersebut.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Taruma Negara, RT 16 Kelurahan Tanjung Sari, tepat di depan Masjid Nurul Hidayah. Saat itu Wita sedang beres-beres di dapur ketika karyawannya menemukan pakaian dalam pria berwarna abu-abu tergeletak di depan pintu.

“Awalnya saya tidak tahu apa yang terjadi. Saat saya diberitahu karyawan, saya keluar dan melihat ada celana dalam di depan warung. Saya sedikit syok,” kata Wita, Ahad (24/8/2025).

Wita kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari video terlihat seorang pria berusia sekitar 40-an tahun, memakai helm dan masker, membeli makanan sebelum meninggalkan celana dalam tersebut.

“Dari postur tubuhnya terlihat dewasa, tapi saya tidak mengenalnya. Hanya mata yang kelihatan,” jelasnya.

Khawatir akan dampak buruk, Wita bersama keluarganya memutuskan membakar celana dalam itu.

“Saya hanya bisa berdoa dan meminta perlindungan dari Allah agar usaha saya tetap lancar dan keluarga dijauhkan dari hal-hal buruk,” ujarnya.

Hingga kini, identitas pelaku masih belum diketahui. Wita berharap kejadian serupa tidak terulang.

Media Guna-Guna?

Fenomena penggunaan benda pribadi dalam praktik sihir bukan hal baru di masyarakat Nusantara. Dalam kajian antropologi, benda-benda yang melekat pada tubuh seseorang diyakini menyimpan “jejak energi” pemiliknya, sehingga bisa dipakai dalam ritual tertentu.

Dalam tradisi masyarakat di sejumlah daerah Indonesia, benda pribadi seperti pakaian dalam, rambut, atau potongan kuku kerap diyakini dapat dijadikan sebagai “media penghubung” untuk praktik ilmu hitam. Kepercayaan ini masih bertahan hingga kini, meski tidak semua kalangan meyakininya.

Masih berdasarkan keyakinan sama, pembakaran seperti yang dilakukan Wita adalah langkah pencegahan yang memang harus dilakukan. Tujuannya untuk menangkis pengaruh negatif yang dikirimkan melalui benda tersebut.

Meski sulit dibuktikan secara ilmiah, kisah-kisah tentang guna-guna dengan media celana dalam atau pakaian masih sering terdengar. Hal inilah yang membuat reaksi cepat warga di Jambi Timur dianggap wajar, terlebih saat menemukan benda itu di lokasi yang tak seharusnya.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan pada praktik mistis masih kuat di tengah kehidupan modern.

Pemuda di Tebo Ditangkap Usai Sebar Foto & Video Syur Mantan Pacar karena Ditolak Balikan

BAHAR POS — Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kabupaten Tebo, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat usai menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya. Aksi ini dipicu rasa sakit hati lantaran permintaannya untuk kembali berpacaran ditolak oleh korban.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa AF dilaporkan oleh orang tua korban setelah ibu korban menerima konten tidak senonoh tersebut di aplikasi WhatsApp.

“Intinya dia (pelaku) sakit hati karena diputus oleh pacarnya,” ujar Triyanto, Senin (25/8/2025).

Pada awalnya, hubungan mereka kandas karena AF menolak ajakan menikah dari sang kekasih yang menginginkan agar mereka melanjutkan ke jenjang lebih serius. AF berdalih ia masih berstatus mahasiswa dan belum siap menikah.

“Jadi, memang awalnya AF yang menolak diajak menikah, tetapi dia masih mahasiswa, dan tidak bersedia sehingga mereka putus,” lanjut Triyanto.

Mereka lalu berpisah dan AF menyelesaikan pendidikannya. Namun ketika ia mengajak korban untuk balikan, korban menolak. AF yang sakit hati nekat menyebarkan konten intim mantan kekasihnya tersebut melalui WhatsApp.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video itu.

AF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembaruan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran konten dengan muatan asusila.

Hukuman untuk pelaku yang terjerat pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemkab Sarolangun Siapkan Pengembangan Wisata Goa Karst di Kecamatan Limun

BAHAR POS – Pemerintah Kabupaten Sarolangun tengah merancang pengembangan destinasi wisata berbasis alam dengan memanfaatkan potensi pebukitan karst di Kecamatan Limun. Untuk itu, Bupati H. Hurmin, SE berjanji akan mengupayakan akses lebih baik menuju ke sana.

Hurmin menyebutkan, kawasan pebukitan karst di Limun memiliki keunikan geologis sekaligus daya tarik wisata petualangan. Banyak goa dengan potensi tinggi di sana yang dapat dimaksimalkan sebagai destinasi unggulan.

“Sebaran goa-goa di Sarolangun jumlahnya cukup banyak, memiliki keunikan masing-masing, sehingga diyakini bisa menarik kunjungan wisata minat khusus,” kata Hurmin di sela-sela kunjungan kerja di Kota Jambi, Ahad (24/8/2025).

Hurmin mencontohkan, dua lokasi utama yang potensial untuk disiapkan adalah Goa Bukit Bulan dan Goa Bukit Tamulun. Keduanya diyakini memiliki potensi tinggi sebagai destinasi susur goa dan ekowisata berbasis alam.

Di Bukit Bulan sendiri ditemukan lebih dari 200 goa yang terhubung satu sama lain. Struktur formasi batuan karst di kawasan ini menawarkan lorong-lorong alami dengan aliran sungai bawah tanah, yang tidak hanya mempercantik bentang alam tetapi juga berfungsi sebagai sumber air masyarakat sekitar.

Kawasan ini juga menjadi habitat satwa dilindungi seperti burung rangkong badak dan merupakan rumah bagi berbagai spesies anggrek hias—menambah nilai ekologis dan konservasi.

Sementara Bukit Tamulun di Desa Berkun merupakan formasi bebatuan tinggi yang menawarkan panorama alam menantang dan eksotis, ideal untuk wisata petualangan seperti trekking dan panjat tebing ringan.

“Pemerintah akan melihat goa mana yang menjadi prioritas pengembangan, setelah itu kita akan garap. Termasuk membuat acara untuk menarik wisatawan berkunjung ke Sarolangun,” imbuh Hurmin.

Meski pengembangan wisata ini didesain secara bertahap, Hurmin menambahkan Pemkab Sarolangun paham betul pentingnya infrastruktur jalan sebagai prioritas utama. Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, ia menjanjikan komitmen kuat untuk membuka akses rintisan menuju kawasan-kawasan ini.

Rencana ini mencakup penentuan goa dan lokasi prioritas, kemudian disusul dengan pengembangan fasilitas pendukung dan promosi pariwisata—termasuk event yang mampu menarik kunjungan wisatawan minat khusus.

Untuk memastikan kelestarian, pengelolaan awal sebagian masih dititipkan kepada masyarakat adat setempat, yang selama ini menjaga kawasan karst secara alami.

Dengan rencana ini, Pemkab Sarolangun optimistis kawasan karst Limun akan menjadi destinasi unggulan baru di Jambi. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam agar pengembangan pariwisata tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Pelaku Begal Ojol di Jambi Ditangkap, Dapat ‘Hadiah’ Timah Panas di Kaki

BAHAR POS – Seorang begal berinisial M (29) dibekuk aparat Polda Jambi, Sabtu (23/8/2025). Pelaku dihadiahi timas panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

M adalah pembegal seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Legok, Kota Jambi, pada 2 Juli lalu. Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, modus pelaku adalah dengan memesan ojek dengan alasan ingin menjual emas.

Namun sesampainya di tujuan pelaku mengaku orang yang dicarinya tidak ada di tempat. Ia lantas meminta korban membawanya ke lokasi sepi di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi.

“Saat itu, korban ditodong dengan pisau sepanjang 40 cm, lalu diminta menyerahkan motor Yamaha Jupiter, handphone OPPO A31, dan dompet,” ungkap Kompol Amin.

Korban yang tak berdaya menyerahkan semua yang diminta pelaku. Lalu ia melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Setelah melakukan pengintaian, aparat kemudian melakukan penyergapan. Pelaku sempat kabur dan dikejar hingga kawasan Simpang Sijenjang. Saat hendak ditangkap, pelaku justru melarikan diri ke rawa, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan menembak kaki kanannya.

“Pelaku sempat kabur saat hendak ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan,” jelas Kompol Amin.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor milik korban yang diketahui telah dijual pelaku ke wilayah Kabupaten Merangin. Pelaku kini ditahan di Polsek Maro Sebo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.

Bupati Batang Hari Lantik 1.742 PPPK Tahap II di Alun-Alun Muara Bulian

BAHAR POS – Sebanyak 1.742 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun anggaran 2024 resmi dilantik oleh Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Jumat (22/8/2025) malam WIB. Acara pelantikan bertempat di Alun-Alun Muara Bulian.

Acara pelantikan berlangsung khidmat di bawah sorot lampu malam yang menerangi alun-alun. Selain para calon PPPK Kabupaten Batang Hari, turut hadir pula keluarga mereka yang ingin menyaksikan prosesi tersebut.

Rangkaian acara dimulai dengan pengucapan sumpah/janji dan penandatanganan berita acara serta fakta integritas oleh para calon PPPK. Dalam sambutannya, Bupati Fadhil menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar pegawai baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga pemberian SK ini menjadi titik awal menuju pengabdian yang penuh tanggung jawab. Junjung tinggi disiplin, moral, dan etika sebagai pelayan publik,” pesan Bupati.

Bupati juga mendorong para PPPK yang baru dilantik untuk bekerja sesuai dengan kompetensi masing-masing, mendukung visi Pemerintah Kabupaten menuju “Batang Hari Super Tangguh”.

Dari 1.742 orang PPPK baru yang dilantik, sebagian besar terdiri atas pegawai teknis. Jumlahnya mencapai 1.472. Sedangkan 270 lainnya adalah tenaga kesehatan.

Suasana penuh kehangatan terasa saat prosesi pelantikan dilanjutkan dengan salam-salaman antara Bupati dan keluarga PPPK, kemudian diakhiri dengan pesta kembang api yang mewarnai malam acara.

Momentum ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik lewat pengangkatan PPPK yang dilantik secara terbuka, transparan, dan profesional.

Kejari Jambi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp105 Miliar ke Pengadilan Tipikor

BAHAR POS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (21/8/2025) lalu.

“Pelimpahan dilakukan Kamis kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, Jumat (22/8/2025). “Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.”

Ketiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah WH, VG, dan RG. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran dana pinjaman kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019.

VG dan WG masing-masing tercatat sebagai Direktur Utama aktif dan mantan Direktur Utama PT PAL, sementara RG adalah Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Selain mereka, masih ada dua tersangka lain yang berkas perkaranya belum lengkap, sehingga belum ikut dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya adalah BK dan AR, masing-masing merupakan Komisaris Utama dan Komisaris PT PAL sekaligus pemegang saham perusahaan.

Dalam dakwaan, para tersangka disebut memanipulasi data dan dokumen syarat pengajuan pinjaman ke BNI. Lalu dana investasi dan modal kerja yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha justru disalahgunakan, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp105 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini para tersangka ditahan untuk menjalani proses peradilan.

“Kelima tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi,” imbuh Nolly.

Duduk Perkara

PT PAL merupakan anak perusahaan investasi Prosympa yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Semasa masih aktif, PAL juga mengoperasikan sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus kredit fiktif ini bermula ketika PT PAL mengajukan permohonan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja kepada Bank BNI pada periode 2018–2019. Pengajuan ini dimaksudkan untuk modal kerja pengembangan lahan dan pembangunan pabrik sawit.

Namun belakangan terungkap jika para pengurus PT PAL diduga memanipulasi data dan dokumen persyaratan kredit. Lalu dana yang diterima dari bank juga tidak dipergunakan sesuai peruntukan.

April 2025, Tim Penyidikan Khusus Kejati Jambi menetapkan dan menahan tiga tersangka awal dalam kasus ini. Mereka adalah WH selaku mantan Direktur Utama PT PAL, VG selaku Direktur Utama aktif, dan RG selaku Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Pada perkembangannya, kasus ini diproses sebagai tindak pidana korupsi karena dana pinjaman yang disalurkan berasal dari BNI sebagai bank milik negara. Setiap kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan fasilitas kredit otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Selain itu, keterlibatan pejabat internal BNI dalam meloloskan pinjaman yang bermasalah memperkuat unsur penyalahgunaan kewenangan. Praktik manipulasi dokumen, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan pejabat bank membuat kasus ini tidak hanya sebatas tindak pidana perbankan, melainkan korupsi.

Karena itu Jaksa mengaitkan perbuatan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengingat adanya dugaan permufakatan jahat untuk merugikan keuangan negara.

WH sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ini. Ia berkilah kasus ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Hubungan debitur dengan bank adalah hukum kredit. Macetnya pembayaran diselesaikan melalui proses hukum perdata, bukan serta merta dilakukan dengan proses hukum tindak pidana korupsi,” demikian dalih penasihat hukum WH dalam praperadilan.

Namun WH kalah dalam praperadilan. Kasus korupsi kredit fiktif inipun berlanjut.

Juni 2025, Kejati Jambi menyita aset PT PAL di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Aset yang disita berupa kompleks pabrik kelapa sawit dan seluas lahan.

Pada 22 Juli, Kejati menahan dua pengurus teras PT PAL sebagai tersangka baru. Keduanya adalah BK dan AR.

Dua nama terakhir inilah yang berkas perkaranya belum lengkap, sehingga tak ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari Jambi.

Satu Rumah di Kuala Jambi Hangus Terbakar saat Pemilik Pergi Belanja

BAHAR POS – Kebakaran hebat menimpa satu unit rumah di Jl. Kopra RT 11 RW 03, Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Jumat (22/8/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Rumah yang diketahui merupakan milik warga bernama M. Hasan tersebut rata dengan tanah akibat dilahap api. Beruntung tak ada korban, sebab pemilik beserta istri sedang pergi berbelanja.

Bangunan rumah sebagian besar terdiri atas struktur kayu, sehingga memudahkan kobaran api membesar dengan cepat. Beruntung letaknya terpencil di tepi sungai dan cukup jauh dari pemukiman lain, membuat kebakaran tak merembet ke tempat lain.

Plt. Camat Kuala Jambi, Hermawan, membenarkan peristiwa tersebut dan menuturkan bahwa aparat kecamatan segera bertindak bersama warga untuk memadamkan api.

“Benar, ada kebakaran yang menghanguskan rumah milik warga atas nama M. Hasan,” ujar Hermawan singkat.

Upaya pemadaman dilakukan dengan peralatan seadanya, sebab lokasi rumah yang cukup terpencil menyulitkan akses unit pemadam kebakaran. Meski demikian, pihak berwenang berhasil mencegah kebakaran meluas ke rumah-rumah tetangga.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan. Pihak berwenang belum mengeluarkan penjelasan resmi mengenai penyebab awal kejadian.