Category Archives: Sarolangun

Pemkab Sarolangun Siapkan Pengembangan Wisata Goa Karst di Kecamatan Limun

BAHAR POS – Pemerintah Kabupaten Sarolangun tengah merancang pengembangan destinasi wisata berbasis alam dengan memanfaatkan potensi pebukitan karst di Kecamatan Limun. Untuk itu, Bupati H. Hurmin, SE berjanji akan mengupayakan akses lebih baik menuju ke sana.

Hurmin menyebutkan, kawasan pebukitan karst di Limun memiliki keunikan geologis sekaligus daya tarik wisata petualangan. Banyak goa dengan potensi tinggi di sana yang dapat dimaksimalkan sebagai destinasi unggulan.

“Sebaran goa-goa di Sarolangun jumlahnya cukup banyak, memiliki keunikan masing-masing, sehingga diyakini bisa menarik kunjungan wisata minat khusus,” kata Hurmin di sela-sela kunjungan kerja di Kota Jambi, Ahad (24/8/2025).

Hurmin mencontohkan, dua lokasi utama yang potensial untuk disiapkan adalah Goa Bukit Bulan dan Goa Bukit Tamulun. Keduanya diyakini memiliki potensi tinggi sebagai destinasi susur goa dan ekowisata berbasis alam.

Di Bukit Bulan sendiri ditemukan lebih dari 200 goa yang terhubung satu sama lain. Struktur formasi batuan karst di kawasan ini menawarkan lorong-lorong alami dengan aliran sungai bawah tanah, yang tidak hanya mempercantik bentang alam tetapi juga berfungsi sebagai sumber air masyarakat sekitar.

Kawasan ini juga menjadi habitat satwa dilindungi seperti burung rangkong badak dan merupakan rumah bagi berbagai spesies anggrek hias—menambah nilai ekologis dan konservasi.

Sementara Bukit Tamulun di Desa Berkun merupakan formasi bebatuan tinggi yang menawarkan panorama alam menantang dan eksotis, ideal untuk wisata petualangan seperti trekking dan panjat tebing ringan.

“Pemerintah akan melihat goa mana yang menjadi prioritas pengembangan, setelah itu kita akan garap. Termasuk membuat acara untuk menarik wisatawan berkunjung ke Sarolangun,” imbuh Hurmin.

Meski pengembangan wisata ini didesain secara bertahap, Hurmin menambahkan Pemkab Sarolangun paham betul pentingnya infrastruktur jalan sebagai prioritas utama. Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, ia menjanjikan komitmen kuat untuk membuka akses rintisan menuju kawasan-kawasan ini.

Rencana ini mencakup penentuan goa dan lokasi prioritas, kemudian disusul dengan pengembangan fasilitas pendukung dan promosi pariwisata—termasuk event yang mampu menarik kunjungan wisatawan minat khusus.

Untuk memastikan kelestarian, pengelolaan awal sebagian masih dititipkan kepada masyarakat adat setempat, yang selama ini menjaga kawasan karst secara alami.

Dengan rencana ini, Pemkab Sarolangun optimistis kawasan karst Limun akan menjadi destinasi unggulan baru di Jambi. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam agar pengembangan pariwisata tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Buron 7 Tahun, Eks Kades Karang Mendapo Diringkus Tim Tabur Kejari Sarolangun

BAHAR POS – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil meringkus Muhammad Rusdi (), mantan Kepala Desa Karang Mendapo tersangka kasus penggelapan yang telah buron selama tujuh tahun, dalam sebuah operasi pada Kamis (21/8/2025) pagi WIB.

“Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi bin H. Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelepan, melanggar pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson L. Siagian.

Rikson menambahkan, pihaknya dibantu personil TNI dalam melakukan penangkapan ini. Rusdi ditangkap saat hendak ke sebuah warung makan di daerah Sri Pelayang, Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau, Kelurahan Sarolangun Kembang, Sarolangun.

“Terpidana ditangkap ketika hendak membeli makan siang di Warung Martabak India 3 Putri yang beralamat di Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau,” lanjut Rikson.

Rusdi tidak melakukan perlawanan saat hendak diringkus, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Selanjutnya terpidana langsung digiring ke Kejari Sarolangun untuk pemeriksaan administrasi, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sarolangun

“Eksekusi ini bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara, termasuk terhadap terpidana yang berusaha menghindar dari hukum,” imbuh Rikson.

Rusdi terjerat kasus usai mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Semasa menjabat pada periode 2008-2014, ia ditengarai melakukan penggelapan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari kebun kelapa sawit milik desa.

Modus operandi terpidana adalah menggelapkan dana bagi hasil yang seharusnya diserahkan kepada koperasi dan pihak perusahaan. Padahal klausul bagi hasil tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang diteken pada tahun 2011.

Pada 2016, Pengadilan Negeri Sarolangun memvonis Rusdi sembilan bulan penjara, sementara jaksa menuntut dua tahun. Jaksa mengajukan banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi yang berbuah vonis dua tahun penjara.

Setelah itu ganti pihak Rusdi yang melakukan kasasi. Namun Mahkamah Agung justru menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jambi.

Usai menerima vonis, Rusdi melarikan diri dan tak pernah menjalani putusan, hingga ditetapkan sebagai buronan sejak 2018. Setelah tujuh tahun menghilang, akhirnya ia dibekuk untuk menjalani hukuman.

Penangkapan ini menjadi capaian penting bagi Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, yang baru menjabat sejak 29 Juli 2025.

Polda Jambi Tangkap Dua Perampok Uang Rp 750 Juta Milik Warga Sarolangun

BAHAR POS – Tim gabungan Polda Jambi berhasil menangkap dua perampok uang Rp 750 juta milik warga Sarolangun yang sempat buron berbulan-bulan. Keduanya dibekuk di wilayah Provinsi Bengkulu dalam operasi yang digelar pada Senin (18/8/2025) pukul 02.00 dini hari WIB.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Resmob Polda Jambi didampingi Satreskrim Polres Sarolangun dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong. Kedua pelaku sebelumnya beraksi di wilayah Kabupaten Sarolangun, lalu kabur ke Rejang Lebong.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS (43), warga Perumahan Merigi Permai Lubuk Penyamun Kecamatan Curup Selatan, dan HA (47), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Didampingi Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono, Kepala Unit Resmob Polda Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, kedua tersangka diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank di wilayah Provinsi Jambi. Modus operandi para tersangka adalah memecah kaca kendaraan korban.

“Keduanya ditangkap pada Senin dini hari tanggal 18 Agustus 2025 kemarin, oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong,” kata AKP Husni Abda, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa (19/8/2025).

Husni menambahkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tim gabungan juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Honda Jazz, tiga unit sepeda motor berbagai merek, serta tiga unit telepon genggam.

MS dan HA menjalankan aksi di Desa Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah Faisal Arnanda yang merupakan warga setempat, dengan kerugian berupa uang tunai senilai Rp 750 juta.

Mengenai kronologi kejadian, Husni menceritakan peristiwa berawal ketika korban melakukan penarikan sebesar Rp 750 juta tersebut dari Bank BRI Cabang Sarolangun. Uang tersebut lantas dibungkus dalam plastik hitam dan diletakkan di bawah jok depan mobil yang dikendarai korban.

“Sekira pukul 16.12 WIB korban masuk menuju sebuah konter yang berada di dekat Simpang Alfamart Kelurahan Sukasari. Kemudian sekitar pukul 16.21 WIB korban turun untuk membeli voucher prabayar serta menerima setoran uang tunai dari pemilik konter. Namun saat kembali ke mobil uangnya sudah hilang,” jelas Husni.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sarolangun. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan diketahui jika pelaku telah melarikan diri ke Rejang Lebong, Bengkulu.

Satreskrim Polres Sarolangun, dengan dukungan unit Resmob Polda Jambi, lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong.

Tersangka atas nama MS ditangkap terlebih dahulu pada 18 Agustus pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu tersangka melintas di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, sewaktu hendak pulang dari Kabupaten Lebong.

Adapun tersangka atas nama HA dicokok ketika sedang berada di rumahnya di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun, Provinsi Jambi, guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik kepolisian setempat.