Category Archives: Tebo

Makam Terduga Pelaku Pencurian TBS Sawit di Tebo Dibongkar, Keluarga Ingin Kejelasan Penyebab Kematian

BAHAR POS — Makam Imam Komaini Sidiq, terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Tebo, dibongkar pada Sabtu (13/9/2025). Ekshumasi dilakukan atas permintaan kuasa hukum keluarga untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Prosesi ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Desa Karang Dadi, Kecamatan Sumay, Tebo, dengan autopsi dipimpin oleh dr. Mistar Ritonga.

Tindakan ini merupakan lanjutan dari kasus tewasnya Imam yang dipukuli setelah tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit. Peristiwa pencurian yang berujung penganiayaan itu terjadi Jalan Sapat, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, pada 19 Juni 2025.

Polisi lantas menangkap HS, anak pemilik kebun, sebagai pelaku pemukulan yang menyebabkan tewasnya Imam. Dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, 10 Juli 2025, HS mengaku geram karena selama dua tahun terakhir kebun sawit milik keluarganya kerap menjadi sasaran pencurian.

Meski polisi telah menetapkan tersangka, pihak keluarga Imam menilai ada kejanggalan. Mereka menilai yang melakukan penganiayaan tidak hanya satu orang, tetapi bisa 5-7 orang.

Keluarga Imam lantas meminta bantuan pengacara untuk mengungkap kebenaran peristiwa yang menimpa mendiang. Mereka ingin penyebab pasti kematian diungkap secara transparan.

Kuasa hukum keluarga almarhum kemudian memilih melakukan ekshumasi secara mandiri, sebab merasa yakin pelaku penganiayaan tak hanya satu orang.

Ibu almarhum, Suminah, mengaku menemukan kejanggalan pada tubuh anaknya. Ia menuturkan terdapat luka pada bagian kepala yang diduga akibat benda tajam.

“Luka itu ada di bagian mata dan kepala, terlihat jelas ada bekasnya. Kami berharap autopsi ini bisa membuka penyebab kematian anak saya,” ujarnya, sembari menahan tangis.

Sementara kuasa hukum keluarga, Hendri C. Saragi, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai hasil autopsi.

“Ya, hasilnya kita tunggu saja dari dokter forensik. Kalau ada petunjuk baru, tentu harus dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hendri juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilai belum transparan. Menurutnya, dugaan keluarga bahwa Imam dianiaya lebih dari satu orang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasus ini awalnya ditangani Polsek Rimbo Bujang, sebelum kemudian diambil alih Polres Tebo.

Polres Tebo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar ke Jaksa Penuntut Umum

BAHAR POS – Berkas perkara korupsi KUR fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Tebo dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Tebo telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum pada pada Rabu (3/9/2025).

Kasus ini melibatkan dua mantan pegawai bank BUMN di Tebo. Tersangka pertama adalah Ermalia Wendi, eks Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1. Sedangkan tersangka kedua adalah Mardiantoni, staf kredit mikro.

Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara ke JPU. Selanjutnya, mereka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh Kejaksaan guna menunggu proses persidangan.

“Ya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Adhiaksa.

Kasus ini terjadi pada tahun 2021, ketika ditemukan praktik penyimpangan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, Tebo. Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen untuk melancarkan pencairan dana pinjaman.

Dalam pemeriksaan terungkap jika para tersangka meminjam identitas orang lain untuk mengajukan pembiayaan. Aksi ini melibatkan 26 nama nasabah, dengan total pencairan dana sebesar Rp4,825 miliar.

Tersangka kedua bertugas mengajukan pinjaman fiktif dengan merekayasa data pekerjaan, kemampuan bayar (repayment capacity), serta meminjam identitas. Adapun tersangka pertama selaku kepala cabang berperan meloloskan pengajuan KUR dari tersangka kedua.

Modus kedua pelaku adalah dengan memecah plafon pembiayaan agar pengajuan terlihat memenuhi skor dan layak disetujui. Dari hasil audit BPKP, seluruh pembiayaan itu dinyatakan sebagai total loss, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 4,825 miliar.

Karena BSI merupakan bank BUMN dan kerugian yang timbul dinilai merugikan negara, maka tindakan kedua pelaku masuk dalam ranah korupsi. Itu sebabnya kasus ini ditangani oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Tebo.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang senilai Rp3.825.022.282,85 yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Geger Perempuan Tewas Diduga Minum Racun Rumput di Rimbo Ulu, Tebo

BAHAR POS – Seorang ibu rumah tangga di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo ditemukan tewas di belakang rumah, Senin (1/9/2025) sore. Ia diduga bunuh diri dengan cara menenggak racun rumput.

Korban diiketahui bernama Ponisi Winati binti Hadi Suwito, berusia 40 tahun. Jasad korban diketemukan pertama kali oleh anaknya yang bernama Najwa saat hendak keluar rumah.

Kaget melihat ibunya tergeletak dalam keadaan tak sadar di tanah, Najwa coba menyadarkan. Lalu ia membangunkan ayahnya, Joko, yang sedang tidur di rumah.

Khawatir dengan kondisi istrinya, suami korban lantas meminta bantuan warga sekitar dan melapor pada Ketua RT. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Rimbo IX, tetapi karena keterbatasan peralatan medis lantas dirujuk ke RSUD Hanafi Muara Bungo.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tetapi nyawanya tak dapat diselamatkan. Joko mewakili pihak keluarga melaporkan kepada Ketua RT bahwa Ponisi berpulang pada pukul 15.00 WIB. 

Kapolsek Rimbo Ulu, AKP Abdul Jalil Sidabutar, mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Benar, peristiwa itu terjadi di Desa Sido Rukun,” kata Abdul Jalil, seperti dikutip Tribun Jambi, Selasa (2/9/2025).

Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, korban diduga sengaja mengakhiri hidup dengan cara meminum racun rumput merek Turmadan 316 SL yang ditemukan di lokasi.

“Dugaan sementara, pemicu korban bunuh diri adalah karena persoalan ekonomi. Di lokasi kejadian kami temukan toples yang berisi cairan kira-kira satu mililiter, diduga sisa racun yang telah diminum oleh korban, satu galon berukuran lima liter berisi racun jenis turmadan. Tidak ada ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban,” urai Kapolsek.

Sekitar pukul 18.30 WIB, jenazah korban tiba dari rumah sakit dan langsung dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Pelaku Percobaan Perampokan BRI-Link di Tebo Tengah Berhasil Ditangkap

BAHAR POS — Dalam waktu singkat, Polres Tebo berhasil menangkap FE (23), pelaku percobaan perampokan Agen BRI-Link milik Khairunisah di Jalan Lintas Tebo–Bungo Kilometer 4, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Senin (25/8)..

Sebelumnya, FE yang merupakan warga Kabupaten Bungo mendatangai Agen BRI-Link milik Khairunnisah yang tengah dijaga oleh RA (23). Pemuda ini memakai modus mengisi bahan bakar sepeda motor.

Setelah membuat kesan sedang melakukan transaksi biasa, pelaku mendadak menodongkan parang dan memiting korban ketika berada di dalam toko. Korban spontan berteriak meminta tolong, sehingga warga datang membantu.

Merasa aksinya terbongkar, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya, sebuah Honda Beat Street warna silver.

Beruntung, seorang anggota Polres Tebo tengah berada tak jauh dari lokasi kejadian. Begitu mendapat laporan, petugas tersebut langsung mengontak rekannya di Mapolres Tebo.

Hanya dalam hitungan menit, tepat sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dihentikan dan ditangkap di depan Mapolres Tebo oleh unit piket penjagaan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Ipda Ardimal Hagia, memastikan pelaku telah diamankan. Barang bukti berupa parang dan kendaraan pelakujuga turut disita petugas.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ardimal Hagia.

FE dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman yang menanti FE berkisar antara 9 hingga 22 tahun penjara, tergantung pasal atau gabungan pasal mana yang terbukti dilanggar olehnya.

Pemuda di Tebo Ditangkap Usai Sebar Foto & Video Syur Mantan Pacar karena Ditolak Balikan

BAHAR POS — Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kabupaten Tebo, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat usai menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya. Aksi ini dipicu rasa sakit hati lantaran permintaannya untuk kembali berpacaran ditolak oleh korban.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa AF dilaporkan oleh orang tua korban setelah ibu korban menerima konten tidak senonoh tersebut di aplikasi WhatsApp.

“Intinya dia (pelaku) sakit hati karena diputus oleh pacarnya,” ujar Triyanto, Senin (25/8/2025).

Pada awalnya, hubungan mereka kandas karena AF menolak ajakan menikah dari sang kekasih yang menginginkan agar mereka melanjutkan ke jenjang lebih serius. AF berdalih ia masih berstatus mahasiswa dan belum siap menikah.

“Jadi, memang awalnya AF yang menolak diajak menikah, tetapi dia masih mahasiswa, dan tidak bersedia sehingga mereka putus,” lanjut Triyanto.

Mereka lalu berpisah dan AF menyelesaikan pendidikannya. Namun ketika ia mengajak korban untuk balikan, korban menolak. AF yang sakit hati nekat menyebarkan konten intim mantan kekasihnya tersebut melalui WhatsApp.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video itu.

AF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembaruan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran konten dengan muatan asusila.

Hukuman untuk pelaku yang terjerat pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.