Tag Archives: Asosiasi Pilot Drone Indonesia

APDI Jambi Sesalkan Aturan Tarif Rp 2 Juta untuk Terbangkan Drone di Gunung Kerinci

BAHAR POS – Komunitas drone di Jambi menyesalkan aturan baru yang diterapkan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Aturan tersebut mengenai tarif sebesar Rp 2 juta untuk setiap penerbangan pesawat nirawak di kawasan Gunung Kerinci.

Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jambi, Lutfi, menegaskan komunitasnya sejak awal tidak pernah sepakat dengan regulasi tersebut. Ia menilai kebijakan itu terlalu membebani komunitas, pendaki, hingga konten kreator yang ingin mempromosikan keindahan alam Kerinci.

“Sebenarnya, kami sejak awal tidak sepakat dengan kebijakan itu, dan kami juga sudah audiensi, meminta agar kebijakannya tidak diterapkan, tetapi ternyata sudah berlaku, termasuk di Gunung Kerinci,” katanya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Lutfi mengingatkan, drone justru berperan besar dalam memperkenalkan potensi wisata suatu daerah. Terutama daerah pegunungan yang tidak semua orang bisa menjangkau, seperti Gunung Kerinci.

“Mengapa kami kurang setuju? Karena penggunaan drone itu sebenarnya, pertama untuk membantu wisata di tempat tersebut (Gunung Kerinci) lebih dikenal orang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Lutfi mengatakan pihak Taman Nasional juga akan memperoleh manfaat positif. Rekaman udara yang dilakukan pilot drone bisa membantu pengelola TNKS memantau tutupan lahan, ekosistem baru, hingga keberadaan flora dan fauna.

Lutfi menolak anggapan bahwa drone merusak lingkungan. Menurutnya, jika memang ada area privat atau titik yang dilarang untuk didokumentasikan, seharusnya pihak TNKS memberi batasan jelas, bukan membebankan pungutan tinggi.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar TNKS Haidir memastikan aturan ini sudah sah berlaku. Karena dasar hukumnya adalah peraturan di tingkat pemerintah dan menteri, maka aturan ini tak cuma berlaku di Gunung Kerinci.

“Benar, [penerapan biaya penerbangan drone] sudah berlaku sejak terbit PP 36/2024 dan Permenhut No 12/2025,” ujar Haidir.

“[Pungutan] Itu akan langsung masuk ke kas penerimaan negara,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengatur area mana yang diperbolehkan menerbangkan drone. Yakni dari Shelter II, dengan radius aman tiga kilometer dari bibir kawah.

Dasar hukum yang disebut Haidir adalah Peraturan Pemerintah No. 36/2024 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PP tersebut mengatur penerimaan negara dari pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta masih banyak lagi poin terkait kehutanan dan lingkungan hidup.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Kehutanan No. 12/2025. Dokumen ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem.

Meski begitu, komunitas drone tetap menilai biaya Rp 2 juta akan menjadi beban besar. Lutfi khawatir, kebijakan itu justru kontraproduktif terhadap promosi wisata Kerinci.

“Orang, pendaki, atau komunitas akan sangat terbebani sehingga bisa menghambat promosi keindahan gunung itu sendiri,” tuturnya.