Tag Archives: aturan drone di Gunung Kerinci

Gubernur Jambi Dukung Tarif Rp 2 Juta untuk Terbangkan Drone di Gunung Kerinci

BAHAR POS – Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pengenaan tarif Rp 2 juta untuk menerbangkan drone di kawasan Gunung Kerinci. Menurutnya, ketentuan itu datang dari pusat, jadi daerah akan mematuhinya.

“Kalau sudah Pemerintah yang membuat [peraturan], tentu ada dasar,” ujar Al Haris saat memberikan keterangan di Kota Jambi, Sabtu (6/9/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Gubernur menambahkan, kalau memang ada hal yang mendesak, pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat pasti mau memberi dispensasi.

“Namun demikian saya kira nanti, lihat apa kebutuhan. Kalau kebutuhan penting, saya kira segitu tidak masalah dengan penerapan tersebut,” imbuh Al Haris.

Kebijakan tarif drone itu sebelumnya telah ditegaskan oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS). Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 12 Tahun 2025.

Menurut aturan tersebut, setiap pendaki atau pengunjung yang ingin menerbangkan drone di puncak gunung-gunung tertentu, termasuk Gunung Kerinci, diwajibkan membayar Rp 2 juta sebagai PNBP.

Aturan turut mengatur lokasi penerbangan drone yang hanya diizinkan. Yakni hanya dalam radius tiga kilometer dari puncak, yang di kalangan pendaki dikenal sebagai kawasan Puncak Indrapura.

Hal ini merujuk pada imbauan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menilai kawasan di luar radius tersebut memiliki potensi bahaya tinggi bagi keselamatan pengunjung.

Gubernur Al Haris menyatakan bahwa sebagai perwakilan pemerintah provinsi, pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan yang didasari kebutuhan dan aturan jelas, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem serta keamanan di kawasan Gunung Kerinci.

Secara implisit, Gubernur meminta agar setiap pemangku kepentingan mengutamakan keberlanjutan dan keselamatan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, komunitas drone di Jambi menyesalkan aturan baru tersebut. Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jambi, Lutfi, menegaskan komunitasnya sejak awal tidak pernah sepakat dengan regulasi tersebut.

Menurut Lutfi, kebijakan itu terlalu membebani komunitas, pendaki, hingga konten kreator yang ingin mempromosikan keindahan alam Kerinci.

“Sebenarnya, kami sejak awal tidak sepakat dengan kebijakan itu, dan kami juga sudah audiensi, meminta agar kebijakannya tidak diterapkan, tetapi ternyata sudah berlaku, termasuk di Gunung Kerinci,” katanya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

“Mengapa kami kurang setuju? Karena penggunaan drone itu sebenarnya, pertama untuk membantu wisata di tempat tersebut (Gunung Kerinci) lebih dikenal orang,” tambahnya.

APDI Jambi Sesalkan Aturan Tarif Rp 2 Juta untuk Terbangkan Drone di Gunung Kerinci

BAHAR POS – Komunitas drone di Jambi menyesalkan aturan baru yang diterapkan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Aturan tersebut mengenai tarif sebesar Rp 2 juta untuk setiap penerbangan pesawat nirawak di kawasan Gunung Kerinci.

Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jambi, Lutfi, menegaskan komunitasnya sejak awal tidak pernah sepakat dengan regulasi tersebut. Ia menilai kebijakan itu terlalu membebani komunitas, pendaki, hingga konten kreator yang ingin mempromosikan keindahan alam Kerinci.

“Sebenarnya, kami sejak awal tidak sepakat dengan kebijakan itu, dan kami juga sudah audiensi, meminta agar kebijakannya tidak diterapkan, tetapi ternyata sudah berlaku, termasuk di Gunung Kerinci,” katanya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Lutfi mengingatkan, drone justru berperan besar dalam memperkenalkan potensi wisata suatu daerah. Terutama daerah pegunungan yang tidak semua orang bisa menjangkau, seperti Gunung Kerinci.

“Mengapa kami kurang setuju? Karena penggunaan drone itu sebenarnya, pertama untuk membantu wisata di tempat tersebut (Gunung Kerinci) lebih dikenal orang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Lutfi mengatakan pihak Taman Nasional juga akan memperoleh manfaat positif. Rekaman udara yang dilakukan pilot drone bisa membantu pengelola TNKS memantau tutupan lahan, ekosistem baru, hingga keberadaan flora dan fauna.

Lutfi menolak anggapan bahwa drone merusak lingkungan. Menurutnya, jika memang ada area privat atau titik yang dilarang untuk didokumentasikan, seharusnya pihak TNKS memberi batasan jelas, bukan membebankan pungutan tinggi.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar TNKS Haidir memastikan aturan ini sudah sah berlaku. Karena dasar hukumnya adalah peraturan di tingkat pemerintah dan menteri, maka aturan ini tak cuma berlaku di Gunung Kerinci.

“Benar, [penerapan biaya penerbangan drone] sudah berlaku sejak terbit PP 36/2024 dan Permenhut No 12/2025,” ujar Haidir.

“[Pungutan] Itu akan langsung masuk ke kas penerimaan negara,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengatur area mana yang diperbolehkan menerbangkan drone. Yakni dari Shelter II, dengan radius aman tiga kilometer dari bibir kawah.

Dasar hukum yang disebut Haidir adalah Peraturan Pemerintah No. 36/2024 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PP tersebut mengatur penerimaan negara dari pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta masih banyak lagi poin terkait kehutanan dan lingkungan hidup.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Kehutanan No. 12/2025. Dokumen ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem.

Meski begitu, komunitas drone tetap menilai biaya Rp 2 juta akan menjadi beban besar. Lutfi khawatir, kebijakan itu justru kontraproduktif terhadap promosi wisata Kerinci.

“Orang, pendaki, atau komunitas akan sangat terbebani sehingga bisa menghambat promosi keindahan gunung itu sendiri,” tuturnya.