Tag Archives: Kapolda Jambi

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Jambi, Begini Cara Kerja dan Mekanismenya

BAHAR POS — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Jambi mulai Rabu, 17 September 2025.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam penegakan hukum lalu lintas, yang kini lebih mengandalkan teknologi ketimbang interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, penurunan pelanggaran di jalan raya juga akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” lanjutnya.

Apa itu ETLE?

Secara sederhana, ETLE adalah sistem tilang berbasis kamera yang dipasang di titik-titik strategis. Kamera ini bekerja otomatis merekam berbagai pelanggaran yang telah disetel sebelumnya.

Menurut Kompol Sandy, sistem ETLE di Kota Jambi akan merekam pelanggaran lampu merah, pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Rekaman ini kemudian dikirim ke server pusat untuk diverifikasi oleh petugas. Jika masuk kriteria sebagai pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Data pelanggaran langsung terekam di server, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Kompol Sandy.

Data pelanggaran ini juga terhubung dengan data pembayaran pajak kendaraan. Jadi jika pelanggar tidak menindaklanjuti surat tilang yang datang, tagihannya akan tercantum dalam pembayaran pajak selanjutnya.

“Jika coba-coba tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat membayar pajak. Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” tegas Kompol Sandy.

Lebih Transparan

Berbeda dengan tilang manual, ETLE menawarkan keunggulan dalam hal transparansi dan akurasi. Bukti pelanggaran berupa foto dan video memastikan proses penindakan lebih objektif, sekaligus menutup ruang bagi praktik pungutan liar.

Meski begitu, tilang manual tidak sepenuhnya dihapus. Petugas lalu lintas di lapangan tetap berhak melakukan penindakan langsung jika menemui pelanggaran.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” lanjut Kompol Sandy.

Sejauh ini, kamera ETLE sudah terpasang di 11 titik Kota Jambi. Beberapa di antaranya di Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.

Perangkat generasi terbaru ini bahkan dilengkapi lampu flash. Dengan demikian kamera mampu merekam wajah pengendara dan pelat nomor kendaraan dengan lebih tajam, baik siang maupun malam.

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga menyiapkan kamera analitik untuk menghitung volume kendaraan serta kamera pemantau yang hanya merekam arus lalu lintas.

Tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib di jalan. Dengan setiap pelanggaran yang terekam secara otomatis, pengendara diharapkan lebih berhati-hati.

“Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain,” tutup Kompol Sandy mengingatkan.

Disebut Menghalangi Tugas Jurnalis saat Kunker Komisi III DPR RI, Kabid Humas Polda Jambi Minta Maaf

BAHAR POS – Insiden penghalangan tugas jurnalistik terjadi saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) sore WIB. Sejumlah wartawan mengaku dihalau oleh anggota Bidhumas Polda Jambi ketika berusaha melakukan wawancara cegat (doorstop).

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir di Mapolda Jambi dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., bersama sejumlah anggota seperti Sudin, S.E., Pulung Agustanto, H. Benny Utama, S.H., M.M., Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbelaka, Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca I. P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., Rudianto Lallo, S.H., serta H. Hasbiallah Ilyas.

Rombongan Komisi III DPR RI tiba di Gedung Siginjai Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Awalnya, Humas Polda Jambi menjanjikan adanya doorstop. Namun pada pukul 13.10 WIB, rencana tersebut dibatalkan.

Sejumlah wartawan memilih pulang, sementara tiga wartawan dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu. Wartawan Kompas.com bahkan sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, menunggu sekitar enam jam untuk wawancara mengenai isu reformasi kepolisian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan Komisi III DPR RI keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan wawancara, anggota Bidhumas langsung menghalau dan mendorong mereka menjauh.

Hal serupa terjadi ketika rombongan kedua keluar. Wartawan kembali dihalangi tanpa diberi ruang untuk bertanya.

Terakhir, rombongan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati keluar. Akan tetapi upaya wawancara kembali gagal setelah anggota Humas dan Provos menghadang serta mendorong wartawan. Bahkan, Kapolda dan rombongan diarahkan ke pintu samping gedung untuk menghindari lobi utama tempat wartawan menunggu.

Insiden ini menuai sorotan karena wartawan yang hadir sejak pagi merasa kehilangan kesempatan untuk menanyakan isu penting terkait reformasi kepolisian kepada anggota Komisi III DPR RI yang mengunjungi Mapolda Jambi.

Apa yang dilakukan anggota Bidhumas Polda Jambi tersebut dinilai sebagai bentuk menghalangi tugas jurnalistik. Sebuah perbuatan melawan hukum, sebab pekerjaan wartawan dalam mengumpulkan berita dilindungi dan diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Pasal ini bertujuan melindungi kebebasan pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi.

Menanggapi insiden ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menyampaikan permintaan maaf.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” ujar Mulia Prianto, seperti dikutip laman Jambi Ekspres, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat menghalangi tugas jurnalistik. Adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan rencana doorstop dibatalkan.

“Kita sudah merencanakan itu (wawancara doorstop, Red.) seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara. Hanya saja, waktunya ternyata sangat mepet sekali,” jelas Kombes Mulia.

Kabid Humas kembali menegaskan bahwa perubahan agenda murni karena keterbatasan waktu.

“Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta,” jelas Kombes Mulia.

“Sekali lagi, sama sekali tidak ada niat menghalangi wartawan untuk melakukan wawancara,” tandasnya.

Jalankan Undang-Undang, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Anarkis dalam Demo di DPRD Provinsi Jambi

BAHAR POS – Kepolisian Daerah Jambi akan mengambil langkah tegas merespons aksi anarkis yang timbul dalam demonstrasi di Kota Jambi pada Jumat (29/8/2025) lalu. Kapolda Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengingatkan, pihaknya harus menjalankan Undang-Undang demi menegakkan ketertiban umum.

Sebagaimana diketahui, massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Melawan Jambi menggelar demonstrasi di gedung DPRD Provinsi, usai salat Jumat. Mulanya berlangsung tertib, kericuhan pecah tatkala massa memaksa masuk ke dalam gedung.

Ketegangan meningkat hingga berakhir bentrok antara pendemo dan aparat kepolisian. Setidaknya empat petugas terluka dalam gesekan tersebut. Sedangkan kaca gedung DPRD pecah dilempari batu, satu unit mobil dinas terbakar.

Malam harinya, aksi merembet ke area perkantoran sekitar. Massa menyerbu dan merusak rumah dinas Wakil Gubernur, kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, membakar sebuah pos polisi lalu lintas di kawasan Simpang BI, juga menghanguskan beberapa mobil.

Aksi anarkis inilah yang menjadi sorotan Polda Jambi. Krisno Siregar menegaskan, polisi tidak akan membiarkan tindakan anarkis yang mengakibatkan rusaknya ketertiban umum.

“Kalau anarkis, ya ditindak tegas,” kata Kapolda Jambi, Ahad (31/8/2025). “Polisi bekerja berdasarkan hukum, tidak boleh ada yang main hakim sendiri.”

Pernyataan senada disampaikan oleh Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Pol. Boy Sutan Binanga Siregar. Ia bahkan telah mengerahkan tim dari Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek terkait untuk memeriksa titik-titik lokasi pengerusakan.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi Polresta Jambi untuk menindak-lanjuti para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Boy juga mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah remaja laki-laki pada saat kericuhan.

Namun Boy menegaskan bahwa yang mereka tangkap bukanlah mahasiswa pengunjuk rasa. Melainkan para pelaku kriminal yang memanfaatkan situasi.

“Dia kriminal, melakukan kejahatan dalam merusak. Dia membakar, dan lain sebagainya. Jangan samakan dengan pengunjuk rasa mahasiswa,” jelas Boy.

Boy mengatakan, yang ditangkap personelnya kebanyakan remaja di bawah umur. Karena itu pihaknya melakukan pembinaan kepada mereka.

“Mereka adalah anak-anak yang melakukan tindakan kriminalitas, mungkin mereka tidak paham. Saat ini, para remaja tersebut telah dilakukan pembinaan,” tambahnya.