Tag Archives: kasus korupsi di Tebo

Polres Tebo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar ke Jaksa Penuntut Umum

BAHAR POS – Berkas perkara korupsi KUR fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Tebo dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Tebo telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum pada pada Rabu (3/9/2025).

Kasus ini melibatkan dua mantan pegawai bank BUMN di Tebo. Tersangka pertama adalah Ermalia Wendi, eks Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1. Sedangkan tersangka kedua adalah Mardiantoni, staf kredit mikro.

Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara ke JPU. Selanjutnya, mereka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh Kejaksaan guna menunggu proses persidangan.

“Ya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Adhiaksa.

Kasus ini terjadi pada tahun 2021, ketika ditemukan praktik penyimpangan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, Tebo. Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen untuk melancarkan pencairan dana pinjaman.

Dalam pemeriksaan terungkap jika para tersangka meminjam identitas orang lain untuk mengajukan pembiayaan. Aksi ini melibatkan 26 nama nasabah, dengan total pencairan dana sebesar Rp4,825 miliar.

Tersangka kedua bertugas mengajukan pinjaman fiktif dengan merekayasa data pekerjaan, kemampuan bayar (repayment capacity), serta meminjam identitas. Adapun tersangka pertama selaku kepala cabang berperan meloloskan pengajuan KUR dari tersangka kedua.

Modus kedua pelaku adalah dengan memecah plafon pembiayaan agar pengajuan terlihat memenuhi skor dan layak disetujui. Dari hasil audit BPKP, seluruh pembiayaan itu dinyatakan sebagai total loss, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 4,825 miliar.

Karena BSI merupakan bank BUMN dan kerugian yang timbul dinilai merugikan negara, maka tindakan kedua pelaku masuk dalam ranah korupsi. Itu sebabnya kasus ini ditangani oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Tebo.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang senilai Rp3.825.022.282,85 yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.