Tag Archives: kasus penyelundupan di Tanjung Jabung Timur

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal, Tetapkan Satu Tersangka Penyelundup

BAHAR POS – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi memusnahkan 10,8 ton bawang merah ilegal beserta komoditas sitaan lain di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (10/9/2025).

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, serta 250 kilogram kacang hijau.

Komoditas tersebut disita petugas dalam operasi gabungan di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 5 Agustus 2025 lalu. Saat itu Polairud menghentikan kapal KM Alfin Habib GT19 yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang.

Setelah diperiksa, ternyata seluruh muatan kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi karantina. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka pelaku penyelundupan.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Ahmad Yani bin Basir (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Ini bukti keseriusan kami menindak penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memasukkan barang tanpa dokumen resmi ke Jambi,” tegas Ade Candra.

Ade menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni dengan cara ditimbun menggunakan alat berat dan dikubur di lokasi TPA. Langkah ini, menurutnya, penting untuk mencegah beredarnya komoditas ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi.

“Selain merugikan negara, bawang merah dan pangan ilegal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pemeriksaan resmi,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Ditpolairud Polda Jambi sudah melakukan pemusnahan tahap awal atas barang sitaan bawang merah dengan cara yang sama. Proses ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ade Candra menambahkan, tindakan tegas yang diambil pihaknya menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi.

Saat ini, tersangka Ahmad Yani masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi untuk mengembangkan kasus tersebut.