Tag Archives: korupsi di Jambi

Polres Tebo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar ke Jaksa Penuntut Umum

BAHAR POS – Berkas perkara korupsi KUR fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Tebo dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Tebo telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum pada pada Rabu (3/9/2025).

Kasus ini melibatkan dua mantan pegawai bank BUMN di Tebo. Tersangka pertama adalah Ermalia Wendi, eks Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1. Sedangkan tersangka kedua adalah Mardiantoni, staf kredit mikro.

Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara ke JPU. Selanjutnya, mereka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh Kejaksaan guna menunggu proses persidangan.

“Ya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Adhiaksa.

Kasus ini terjadi pada tahun 2021, ketika ditemukan praktik penyimpangan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, Tebo. Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen untuk melancarkan pencairan dana pinjaman.

Dalam pemeriksaan terungkap jika para tersangka meminjam identitas orang lain untuk mengajukan pembiayaan. Aksi ini melibatkan 26 nama nasabah, dengan total pencairan dana sebesar Rp4,825 miliar.

Tersangka kedua bertugas mengajukan pinjaman fiktif dengan merekayasa data pekerjaan, kemampuan bayar (repayment capacity), serta meminjam identitas. Adapun tersangka pertama selaku kepala cabang berperan meloloskan pengajuan KUR dari tersangka kedua.

Modus kedua pelaku adalah dengan memecah plafon pembiayaan agar pengajuan terlihat memenuhi skor dan layak disetujui. Dari hasil audit BPKP, seluruh pembiayaan itu dinyatakan sebagai total loss, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 4,825 miliar.

Karena BSI merupakan bank BUMN dan kerugian yang timbul dinilai merugikan negara, maka tindakan kedua pelaku masuk dalam ranah korupsi. Itu sebabnya kasus ini ditangani oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Tebo.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang senilai Rp3.825.022.282,85 yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Jambi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp105 Miliar ke Pengadilan Tipikor

BAHAR POS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (21/8/2025) lalu.

“Pelimpahan dilakukan Kamis kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, Jumat (22/8/2025). “Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.”

Ketiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah WH, VG, dan RG. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran dana pinjaman kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019.

VG dan WG masing-masing tercatat sebagai Direktur Utama aktif dan mantan Direktur Utama PT PAL, sementara RG adalah Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Selain mereka, masih ada dua tersangka lain yang berkas perkaranya belum lengkap, sehingga belum ikut dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya adalah BK dan AR, masing-masing merupakan Komisaris Utama dan Komisaris PT PAL sekaligus pemegang saham perusahaan.

Dalam dakwaan, para tersangka disebut memanipulasi data dan dokumen syarat pengajuan pinjaman ke BNI. Lalu dana investasi dan modal kerja yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha justru disalahgunakan, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp105 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini para tersangka ditahan untuk menjalani proses peradilan.

“Kelima tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi,” imbuh Nolly.

Duduk Perkara

PT PAL merupakan anak perusahaan investasi Prosympa yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Semasa masih aktif, PAL juga mengoperasikan sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus kredit fiktif ini bermula ketika PT PAL mengajukan permohonan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja kepada Bank BNI pada periode 2018–2019. Pengajuan ini dimaksudkan untuk modal kerja pengembangan lahan dan pembangunan pabrik sawit.

Namun belakangan terungkap jika para pengurus PT PAL diduga memanipulasi data dan dokumen persyaratan kredit. Lalu dana yang diterima dari bank juga tidak dipergunakan sesuai peruntukan.

April 2025, Tim Penyidikan Khusus Kejati Jambi menetapkan dan menahan tiga tersangka awal dalam kasus ini. Mereka adalah WH selaku mantan Direktur Utama PT PAL, VG selaku Direktur Utama aktif, dan RG selaku Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Pada perkembangannya, kasus ini diproses sebagai tindak pidana korupsi karena dana pinjaman yang disalurkan berasal dari BNI sebagai bank milik negara. Setiap kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan fasilitas kredit otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Selain itu, keterlibatan pejabat internal BNI dalam meloloskan pinjaman yang bermasalah memperkuat unsur penyalahgunaan kewenangan. Praktik manipulasi dokumen, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan pejabat bank membuat kasus ini tidak hanya sebatas tindak pidana perbankan, melainkan korupsi.

Karena itu Jaksa mengaitkan perbuatan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengingat adanya dugaan permufakatan jahat untuk merugikan keuangan negara.

WH sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ini. Ia berkilah kasus ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Hubungan debitur dengan bank adalah hukum kredit. Macetnya pembayaran diselesaikan melalui proses hukum perdata, bukan serta merta dilakukan dengan proses hukum tindak pidana korupsi,” demikian dalih penasihat hukum WH dalam praperadilan.

Namun WH kalah dalam praperadilan. Kasus korupsi kredit fiktif inipun berlanjut.

Juni 2025, Kejati Jambi menyita aset PT PAL di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Aset yang disita berupa kompleks pabrik kelapa sawit dan seluas lahan.

Pada 22 Juli, Kejati menahan dua pengurus teras PT PAL sebagai tersangka baru. Keduanya adalah BK dan AR.

Dua nama terakhir inilah yang berkas perkaranya belum lengkap, sehingga tak ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari Jambi.

Buron 7 Tahun, Eks Kades Karang Mendapo Diringkus Tim Tabur Kejari Sarolangun

BAHAR POS – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil meringkus Muhammad Rusdi (), mantan Kepala Desa Karang Mendapo tersangka kasus penggelapan yang telah buron selama tujuh tahun, dalam sebuah operasi pada Kamis (21/8/2025) pagi WIB.

“Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi bin H. Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelepan, melanggar pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson L. Siagian.

Rikson menambahkan, pihaknya dibantu personil TNI dalam melakukan penangkapan ini. Rusdi ditangkap saat hendak ke sebuah warung makan di daerah Sri Pelayang, Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau, Kelurahan Sarolangun Kembang, Sarolangun.

“Terpidana ditangkap ketika hendak membeli makan siang di Warung Martabak India 3 Putri yang beralamat di Jalan Sarolangun – Lubuk Linggau,” lanjut Rikson.

Rusdi tidak melakukan perlawanan saat hendak diringkus, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Selanjutnya terpidana langsung digiring ke Kejari Sarolangun untuk pemeriksaan administrasi, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sarolangun

“Eksekusi ini bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara, termasuk terhadap terpidana yang berusaha menghindar dari hukum,” imbuh Rikson.

Rusdi terjerat kasus usai mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Semasa menjabat pada periode 2008-2014, ia ditengarai melakukan penggelapan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari kebun kelapa sawit milik desa.

Modus operandi terpidana adalah menggelapkan dana bagi hasil yang seharusnya diserahkan kepada koperasi dan pihak perusahaan. Padahal klausul bagi hasil tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang diteken pada tahun 2011.

Pada 2016, Pengadilan Negeri Sarolangun memvonis Rusdi sembilan bulan penjara, sementara jaksa menuntut dua tahun. Jaksa mengajukan banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi yang berbuah vonis dua tahun penjara.

Setelah itu ganti pihak Rusdi yang melakukan kasasi. Namun Mahkamah Agung justru menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jambi.

Usai menerima vonis, Rusdi melarikan diri dan tak pernah menjalani putusan, hingga ditetapkan sebagai buronan sejak 2018. Setelah tujuh tahun menghilang, akhirnya ia dibekuk untuk menjalani hukuman.

Penangkapan ini menjadi capaian penting bagi Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, yang baru menjabat sejak 29 Juli 2025.