Tag Archives: penyebar video syur di Jambi

Pemuda di Tebo Ditangkap Usai Sebar Foto & Video Syur Mantan Pacar karena Ditolak Balikan

BAHAR POS — Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kabupaten Tebo, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat usai menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya. Aksi ini dipicu rasa sakit hati lantaran permintaannya untuk kembali berpacaran ditolak oleh korban.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa AF dilaporkan oleh orang tua korban setelah ibu korban menerima konten tidak senonoh tersebut di aplikasi WhatsApp.

“Intinya dia (pelaku) sakit hati karena diputus oleh pacarnya,” ujar Triyanto, Senin (25/8/2025).

Pada awalnya, hubungan mereka kandas karena AF menolak ajakan menikah dari sang kekasih yang menginginkan agar mereka melanjutkan ke jenjang lebih serius. AF berdalih ia masih berstatus mahasiswa dan belum siap menikah.

“Jadi, memang awalnya AF yang menolak diajak menikah, tetapi dia masih mahasiswa, dan tidak bersedia sehingga mereka putus,” lanjut Triyanto.

Mereka lalu berpisah dan AF menyelesaikan pendidikannya. Namun ketika ia mengajak korban untuk balikan, korban menolak. AF yang sakit hati nekat menyebarkan konten intim mantan kekasihnya tersebut melalui WhatsApp.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video itu.

AF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembaruan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran konten dengan muatan asusila.

Hukuman untuk pelaku yang terjerat pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.