Tag Archives: polisi halangi wartawan

Disebut Menghalangi Tugas Jurnalis saat Kunker Komisi III DPR RI, Kabid Humas Polda Jambi Minta Maaf

BAHAR POS – Insiden penghalangan tugas jurnalistik terjadi saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) sore WIB. Sejumlah wartawan mengaku dihalau oleh anggota Bidhumas Polda Jambi ketika berusaha melakukan wawancara cegat (doorstop).

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir di Mapolda Jambi dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., bersama sejumlah anggota seperti Sudin, S.E., Pulung Agustanto, H. Benny Utama, S.H., M.M., Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbelaka, Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca I. P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., Rudianto Lallo, S.H., serta H. Hasbiallah Ilyas.

Rombongan Komisi III DPR RI tiba di Gedung Siginjai Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Awalnya, Humas Polda Jambi menjanjikan adanya doorstop. Namun pada pukul 13.10 WIB, rencana tersebut dibatalkan.

Sejumlah wartawan memilih pulang, sementara tiga wartawan dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu. Wartawan Kompas.com bahkan sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, menunggu sekitar enam jam untuk wawancara mengenai isu reformasi kepolisian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan Komisi III DPR RI keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan wawancara, anggota Bidhumas langsung menghalau dan mendorong mereka menjauh.

Hal serupa terjadi ketika rombongan kedua keluar. Wartawan kembali dihalangi tanpa diberi ruang untuk bertanya.

Terakhir, rombongan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati keluar. Akan tetapi upaya wawancara kembali gagal setelah anggota Humas dan Provos menghadang serta mendorong wartawan. Bahkan, Kapolda dan rombongan diarahkan ke pintu samping gedung untuk menghindari lobi utama tempat wartawan menunggu.

Insiden ini menuai sorotan karena wartawan yang hadir sejak pagi merasa kehilangan kesempatan untuk menanyakan isu penting terkait reformasi kepolisian kepada anggota Komisi III DPR RI yang mengunjungi Mapolda Jambi.

Apa yang dilakukan anggota Bidhumas Polda Jambi tersebut dinilai sebagai bentuk menghalangi tugas jurnalistik. Sebuah perbuatan melawan hukum, sebab pekerjaan wartawan dalam mengumpulkan berita dilindungi dan diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Pasal ini bertujuan melindungi kebebasan pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi.

Menanggapi insiden ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menyampaikan permintaan maaf.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” ujar Mulia Prianto, seperti dikutip laman Jambi Ekspres, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat menghalangi tugas jurnalistik. Adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan rencana doorstop dibatalkan.

“Kita sudah merencanakan itu (wawancara doorstop, Red.) seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara. Hanya saja, waktunya ternyata sangat mepet sekali,” jelas Kombes Mulia.

Kabid Humas kembali menegaskan bahwa perubahan agenda murni karena keterbatasan waktu.

“Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta,” jelas Kombes Mulia.

“Sekali lagi, sama sekali tidak ada niat menghalangi wartawan untuk melakukan wawancara,” tandasnya.