Tag Archives: Rimbo Bujang

Makam Terduga Pelaku Pencurian TBS Sawit di Tebo Dibongkar, Keluarga Ingin Kejelasan Penyebab Kematian

BAHAR POS — Makam Imam Komaini Sidiq, terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Tebo, dibongkar pada Sabtu (13/9/2025). Ekshumasi dilakukan atas permintaan kuasa hukum keluarga untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Prosesi ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Desa Karang Dadi, Kecamatan Sumay, Tebo, dengan autopsi dipimpin oleh dr. Mistar Ritonga.

Tindakan ini merupakan lanjutan dari kasus tewasnya Imam yang dipukuli setelah tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit. Peristiwa pencurian yang berujung penganiayaan itu terjadi Jalan Sapat, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, pada 19 Juni 2025.

Polisi lantas menangkap HS, anak pemilik kebun, sebagai pelaku pemukulan yang menyebabkan tewasnya Imam. Dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, 10 Juli 2025, HS mengaku geram karena selama dua tahun terakhir kebun sawit milik keluarganya kerap menjadi sasaran pencurian.

Meski polisi telah menetapkan tersangka, pihak keluarga Imam menilai ada kejanggalan. Mereka menilai yang melakukan penganiayaan tidak hanya satu orang, tetapi bisa 5-7 orang.

Keluarga Imam lantas meminta bantuan pengacara untuk mengungkap kebenaran peristiwa yang menimpa mendiang. Mereka ingin penyebab pasti kematian diungkap secara transparan.

Kuasa hukum keluarga almarhum kemudian memilih melakukan ekshumasi secara mandiri, sebab merasa yakin pelaku penganiayaan tak hanya satu orang.

Ibu almarhum, Suminah, mengaku menemukan kejanggalan pada tubuh anaknya. Ia menuturkan terdapat luka pada bagian kepala yang diduga akibat benda tajam.

“Luka itu ada di bagian mata dan kepala, terlihat jelas ada bekasnya. Kami berharap autopsi ini bisa membuka penyebab kematian anak saya,” ujarnya, sembari menahan tangis.

Sementara kuasa hukum keluarga, Hendri C. Saragi, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai hasil autopsi.

“Ya, hasilnya kita tunggu saja dari dokter forensik. Kalau ada petunjuk baru, tentu harus dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hendri juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilai belum transparan. Menurutnya, dugaan keluarga bahwa Imam dianiaya lebih dari satu orang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasus ini awalnya ditangani Polsek Rimbo Bujang, sebelum kemudian diambil alih Polres Tebo.

Polres Tebo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar ke Jaksa Penuntut Umum

BAHAR POS – Berkas perkara korupsi KUR fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Tebo dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Tebo telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum pada pada Rabu (3/9/2025).

Kasus ini melibatkan dua mantan pegawai bank BUMN di Tebo. Tersangka pertama adalah Ermalia Wendi, eks Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1. Sedangkan tersangka kedua adalah Mardiantoni, staf kredit mikro.

Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara ke JPU. Selanjutnya, mereka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh Kejaksaan guna menunggu proses persidangan.

“Ya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Adhiaksa.

Kasus ini terjadi pada tahun 2021, ketika ditemukan praktik penyimpangan dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, Tebo. Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen untuk melancarkan pencairan dana pinjaman.

Dalam pemeriksaan terungkap jika para tersangka meminjam identitas orang lain untuk mengajukan pembiayaan. Aksi ini melibatkan 26 nama nasabah, dengan total pencairan dana sebesar Rp4,825 miliar.

Tersangka kedua bertugas mengajukan pinjaman fiktif dengan merekayasa data pekerjaan, kemampuan bayar (repayment capacity), serta meminjam identitas. Adapun tersangka pertama selaku kepala cabang berperan meloloskan pengajuan KUR dari tersangka kedua.

Modus kedua pelaku adalah dengan memecah plafon pembiayaan agar pengajuan terlihat memenuhi skor dan layak disetujui. Dari hasil audit BPKP, seluruh pembiayaan itu dinyatakan sebagai total loss, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 4,825 miliar.

Karena BSI merupakan bank BUMN dan kerugian yang timbul dinilai merugikan negara, maka tindakan kedua pelaku masuk dalam ranah korupsi. Itu sebabnya kasus ini ditangani oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Tebo.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang senilai Rp3.825.022.282,85 yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.