Tag Archives: titik kamera tilang elektronik Kota Jambi

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Jambi, Begini Cara Kerja dan Mekanismenya

BAHAR POS — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Jambi mulai Rabu, 17 September 2025.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam penegakan hukum lalu lintas, yang kini lebih mengandalkan teknologi ketimbang interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, penurunan pelanggaran di jalan raya juga akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” lanjutnya.

Apa itu ETLE?

Secara sederhana, ETLE adalah sistem tilang berbasis kamera yang dipasang di titik-titik strategis. Kamera ini bekerja otomatis merekam berbagai pelanggaran yang telah disetel sebelumnya.

Menurut Kompol Sandy, sistem ETLE di Kota Jambi akan merekam pelanggaran lampu merah, pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Rekaman ini kemudian dikirim ke server pusat untuk diverifikasi oleh petugas. Jika masuk kriteria sebagai pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Data pelanggaran langsung terekam di server, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Kompol Sandy.

Data pelanggaran ini juga terhubung dengan data pembayaran pajak kendaraan. Jadi jika pelanggar tidak menindaklanjuti surat tilang yang datang, tagihannya akan tercantum dalam pembayaran pajak selanjutnya.

“Jika coba-coba tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat membayar pajak. Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” tegas Kompol Sandy.

Lebih Transparan

Berbeda dengan tilang manual, ETLE menawarkan keunggulan dalam hal transparansi dan akurasi. Bukti pelanggaran berupa foto dan video memastikan proses penindakan lebih objektif, sekaligus menutup ruang bagi praktik pungutan liar.

Meski begitu, tilang manual tidak sepenuhnya dihapus. Petugas lalu lintas di lapangan tetap berhak melakukan penindakan langsung jika menemui pelanggaran.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” lanjut Kompol Sandy.

Sejauh ini, kamera ETLE sudah terpasang di 11 titik Kota Jambi. Beberapa di antaranya di Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.

Perangkat generasi terbaru ini bahkan dilengkapi lampu flash. Dengan demikian kamera mampu merekam wajah pengendara dan pelat nomor kendaraan dengan lebih tajam, baik siang maupun malam.

Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga menyiapkan kamera analitik untuk menghitung volume kendaraan serta kamera pemantau yang hanya merekam arus lalu lintas.

Tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib di jalan. Dengan setiap pelanggaran yang terekam secara otomatis, pengendara diharapkan lebih berhati-hati.

“Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain,” tutup Kompol Sandy mengingatkan.

Polda Jambi Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, 11 Titik ETLE Awasi Jalan Raya

BAHAR POS — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi mulai Rabu, 17 September 2025, hari ini.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, mengatakan pihaknya berharap penerapan ETLE mampu menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan di Kota Jambi.

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” ujar Sandy, Rabu (16/9/2025).

Ia menambahkan, kamera ETLE menindak pelanggaran seperti pengendara motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pelanggaran lampu merah, hingga pengendara yang menggunakan ponsel.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” imbuhnya.

Meski demikian, Sandy menegaskan tilang manual masih diberlakukan bila petugas di lapangan menemukan pelanggaran secara langsung.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” tegasnya.

Sistem ETLE bekerja dengan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik strategis. Kamera akan secara otomatis merekam pelanggaran, memotret kendaraan, dan mencatat data kepemilikan.

Data pelanggaran langsung terekam di server kepolisian dan terhubung dengan sistem pajak kendaraan. Kemudian surat tilang akan dicetak dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Bila pelanggar mengabaikan surat tilang, data dan tagihan pelanggaran lalu lintas akan muncul dalam biaya pembayaran pajak kendaraan.

“Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” tegas Sandy.

Saat ini, ada 11 titik ETLE di Kota Jambi, antara lain Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung. Kamera analitik ditempatkan di Jalan Pattimura depan Graha Muhammadiyah, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.

Sementara kamera pemantau lalu lintas dipasang di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, serta Simpang Aur Duri 1.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menambahkan bahwa perangkat ETLE terbaru dilengkapi lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara dan pelat nomor dengan lebih jelas.

“Kamera ETLE berfungsi untuk menindak pelanggaran. Kamera analytic menganalisis jumlah kendaraan, sementara kamera monitoring hanya memantau arus lalu lintas,” jelasnya.

Dengan sistem ini, Ditlantas Polda Jambi menegaskan penegakan hukum lalu lintas dilakukan lebih transparan dan mengurangi potensi pungutan liar.