BAHAR POS — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Jambi mulai Rabu, 17 September 2025.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam penegakan hukum lalu lintas, yang kini lebih mengandalkan teknologi ketimbang interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, penurunan pelanggaran di jalan raya juga akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan.
“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” lanjutnya.
Apa itu ETLE?
Secara sederhana, ETLE adalah sistem tilang berbasis kamera yang dipasang di titik-titik strategis. Kamera ini bekerja otomatis merekam berbagai pelanggaran yang telah disetel sebelumnya.
Menurut Kompol Sandy, sistem ETLE di Kota Jambi akan merekam pelanggaran lampu merah, pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Rekaman ini kemudian dikirim ke server pusat untuk diverifikasi oleh petugas. Jika masuk kriteria sebagai pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
“Data pelanggaran langsung terekam di server, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Kompol Sandy.
Data pelanggaran ini juga terhubung dengan data pembayaran pajak kendaraan. Jadi jika pelanggar tidak menindaklanjuti surat tilang yang datang, tagihannya akan tercantum dalam pembayaran pajak selanjutnya.
“Jika coba-coba tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat membayar pajak. Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” tegas Kompol Sandy.
Lebih Transparan
Berbeda dengan tilang manual, ETLE menawarkan keunggulan dalam hal transparansi dan akurasi. Bukti pelanggaran berupa foto dan video memastikan proses penindakan lebih objektif, sekaligus menutup ruang bagi praktik pungutan liar.
Meski begitu, tilang manual tidak sepenuhnya dihapus. Petugas lalu lintas di lapangan tetap berhak melakukan penindakan langsung jika menemui pelanggaran.
“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” lanjut Kompol Sandy.
Sejauh ini, kamera ETLE sudah terpasang di 11 titik Kota Jambi. Beberapa di antaranya di Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.
Perangkat generasi terbaru ini bahkan dilengkapi lampu flash. Dengan demikian kamera mampu merekam wajah pengendara dan pelat nomor kendaraan dengan lebih tajam, baik siang maupun malam.
Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga menyiapkan kamera analitik untuk menghitung volume kendaraan serta kamera pemantau yang hanya merekam arus lalu lintas.
Tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib di jalan. Dengan setiap pelanggaran yang terekam secara otomatis, pengendara diharapkan lebih berhati-hati.
“Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain,” tutup Kompol Sandy mengingatkan.