Tag Archives: uang palsu

Viral Cerita Penjual Motor di Jambi Dibayar dengan Uang Palsu Rp3,7 Juta saat COD

BAHAR POS – Seorang penjual sepeda motor di Jambi menjadi korban penipuan saat bertransaksi tunai di sebuah minimarket di kawasan Aurduri, Kota Jambi. Ia membagikan kisahnya di media sosial dan segera menjadi viral.

Korban, yang tidak menyebutkan identitasnya, menceritakan kejadian yang ia alami melalui akun Instagram @CiciTVJambi. Ia menyebutkan janjian bertemu dengan calon pembeli di halaman minimarket.

Singkat kata, terjadilah transaksi jual-beli dan pembeli menyerahkan uang sejumlah Rp3,7 juta. Sepeda motor pun berpindah tangan ke pembeli yang langsung pergi.

Tanpa curiga tanpa sekali, korban juga pulang dan membelanjakan sebagian uang tersebut untuk membayar sebuah bengkel. Ternyata, uang tersebut palsu.

“Aku terima uangnya dan besoknya aku pakai sebagian untuk bayar ke bengkel mobil,” ungkap korban dalam unggahan viral di media sosial, Sabtu (13/9/2025).

Korban baru mengetahui jika uang yang diterimanya palsu setelah dihubungi pihak bengkel. Ia pun langsung mengecek sisa yang masih belum dibelanjakan.

Dari situlah korban tahu jika telah menjadi korban penipuan dengan modus uang palsu. Karena seluruh lembaran uang tersebut memiliki nomor seri yang sama.

Warganet sontak memberi komentar bernada dukungan bagi korban. Mereka ramai-ramai menyarankan agar kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib agar diusut tuntas.

“Mudah-mudahan motornya bisa balik,” komentar salah satu netizen pemilik akun @zai***, seraya mengatakan jika pelaku penipuan bisa kena pidana peredaran uang palsu.

Hukum pidana bagi pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalamĀ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Ā Dalam Pasal 36 ayat (3) UU tersebut menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Jerat pidana dalam pasal UU ini berlaku jika si pengedar sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang yang diketahuinya palsu. Jika tidak tahu, maka ia tidak terkena hukuman.

Dalam kasus yang viral ini,Ā pembeli sepeda motor dapat diduga dengan sengaja menggunakan uang palsu. Karena tak mungkin ia memiliki sebanyak itu jika bukan sengaja memiliki untuk diedarkan.