BAHAR POS – Kasus penembakan maut di Desa Teluk Pengkang, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat, menemukan titik terang. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Dendy Sulistio Budi (42) tewas di tempat setelah ditembak tetangganya sendiri saat baru turun dari kendaraan, Jumat (12/9/2025) pagi. Saat itu korban baru saja tiba di pangkalan gas tempatnya bekerja.
Kejadian ini terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman terlihat korban dan pelaku datang terpisah ke lokasi dengan sepeda motor masing-masing.
Saat korban berhenti di depan gerbang pangkalan gas tempatnya bekerja, pelaku ikut berhenti pula di belakangnya. Tak lama kemudian, pelaku meletuskan tembakan ke arah korban.
Satu tembakan itu langsung membuat korban tersungkur dan tewas di lokasi dengan luka tembak di kepala hingga bersimbah darah. Sementara pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku, yakni JMB (56), yang tak lain merupakan tetangga sedesa korban. Setelah diperiksa, akhirnya ia mengakui jika perbuatannya disebabkan oleh rasa cemburu.
Hal ini dituturkan Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Andi Ilham Junaidi. Ia menjelaskan, pelaku terbakar api cemburu karena meyakini korban punya hubungan asmara diam-diam dengan istinya.
“Pelaku ini cemburu terhadap korban,” beber Andi Ilham, Ahad (14/9/2025).
Ia menambahkan, sudah lama JMB menyimpan kecurigaan jika korban punya jalinan kasih rahasia dengan istrinya. Kecurigaan itu berawal ketika pelaku mendapati istrinya sedang bersama korban di dalam rumah.
Saat itu korban hanya berdua saja dengan istri pelaku. Saat pelaku bertanya mengapa berada di dalam rumahnya, korban mengaku mengantarkan tabung gas LPG 3 kg.
Namun pelaku tidak percaya begitu saja. Pasalnya, korban terlihat gugup dan seperti kebingungan saat memberikan jawaban.
“Pelaku juga menyebutkan saat itu korban memarkirkan motornya jauh dari rumah, seolah-olah takut ketahuan,” tambah Andi Ilham.
Kecurigaan tersebut bertambah saat pelaku menemukan sehelai celana pria di rumahnya. Ia yakin sekali itu bukan celananya, sehingga semakin yakin jika istrinya punya hubungan dengan korban.
Dibakar amarah, pagi itu pelaku mengikuti korban yang hendak berangkat kerja. Begitu mendapat kesempatan, tanpa banyak kata JMB menembakkan sebutir peluru dari senapan anginnya.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya,” lanjut Andi Ilham.
Menilik kronologinya, JMB dapat terjerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.