Tag Archives: pencabulan siswi SMP di Jambi

Pembina Pramuka Pelaku Pencabulan 9 Siswi di Batang Hari Divonis 18 Tahun Penjara

BAHAR POS – Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rudy Kurniawan (43), pembina ekstrakurikuler Pramuka, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli sembilan siswi SMP.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Evalina Barbara Meilala, bersama anggota majelis hakim Tri Yuanita dan Dara Puspita, Jumat (15/8/2025).

“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat […],” demikian hakim saat membacakan vonisnya, “menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.”

Selain hukuman pokok, Rudy juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Mahkamah juga memerintahkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman tersebut akan dipajang selama sebulan di kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Pemkab Batang Hari, Kwartir Cabang Pramuka, serta situs resmi Kejari.

Rudi melakukan tindakan pencabulan terhadap sembilan siswi SMP pada 29 November 2024. Perbuatannya mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Husni Abda menjelaskan, pelaku meraba, mencium, memeluk, bahkan menyentuh area intim korban saat latihan Pramuka di sekolah.

“Korban dipanggil masing-masing ke dalam ruangan untuk menyetorkan hapalan Dasa Darma Pramuka,” jelas Husni.

Di sana, pelaku menyuruh korban memejamkan mata saat menyebutkan Dasa Darma Pramuka. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi cabulnya.

Majelis hakim menerapkan tuduhan sesuai Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan tentang kekerasan seksual karena dilakukan oleh pendidik dan terhadap lebih dari satu korban secara berlanjut.

Vonis ini menunjukkan tegasnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak, terlebih yang menyalahgunakan posisi kepercayaan di lingkungan pendidikan. Upaya penyebaran identitas pelaku juga diberlakukan sebagai wujud keadilan restoratif sekaligus fasilitas pencegahan serupa di masa depan.