Tag Archives: Umoh Gedang Luhah Datuk Singarapi Putih

Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi, Pastikan Perlindungan Hak Adat

BAHAR POS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga eksistensi hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen itu ditegaskan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi di Umoh Gedang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025).

Sosialisasi ini turut menghadirkan pemateri dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Sesi diskusi dengan masyarakat hukum adat dipandu Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi.

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia dalam kata sambutannya.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.

“Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir, Rezka menekankan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.

“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, yang juga turut hadir, mengapresiasi langkah tersebut.

“Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas keberlanjutan hidup serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang telah terpelihara turun-temurun sejak dahulu. Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” terang Azhar.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Humaidi, menegaskan perlunya kolaborasi lintas pihak.

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan 12 sertifikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertifikat yang diberikan meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Penyerahan dilakukan bersama oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.